Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Padangsidimpuan, Tujuh Tersangka Ditangkap

Para tersangka kasus narkoba saat dilakukan pres relis di Polres Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN (MS) – Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Tapanuli Selatan, Polres Kota Padangsidimpuan, Brimob Detasemen C, dan Kodim 0212/TS, Sabtu (7/3) sore, menggerebek sarang narkoba di Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan dan menangkap 7 tersangka berikut barang bukti.

Saat pengerebekan, salah seorang diduga pengguna narkoba berupaya bersembunyi dengan cara melompat ke dalam sumur sedalam empat meter.

Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, untuk proses penyelidikan ketujuh warga sudah diamankan. Petugas juga terus mengembangkan kasus tersebut.

Petugas juga melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga yang diduga pengedar narkoba, namun sayangnya pemilik rumah tidak berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan di rumah itu petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik transparan dan berbagai perlengkapan narkoba jenis sabu.

Petugas juga membongkar dan membakar sejumlah pondok yang diduga digunakan untuk berkumpul para pengguna dan bandar narkoba.

Selain menahan 7 tersangka, dari penggerebekan itu juga diamankan barang bukti berupa enam paket sabu, tawas dan timbangan elektrik.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed