Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja

Pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Sergai

SERGAI (MS) – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (19/3) di halaman Mapolres.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, mengatakan pemusnahan barang bukti berdasarkan 5 laporan Polisi terdiri dari 3 Laporan Polisi Sat Narkoba, 1 Laporan Polisi Polsek Perbaungan dan 1 Laporan Polisi Polsek Dolok Masihul.

Dari 6 tersangka, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu 473,78 gram, pil ekstasi 1155 gram dan jenis ganja 170,5 gram, ungkap Kapolres.

AKBP Robin juga menegaskan, untuk pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi melanggar Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan pengedar narkotika jenis ganja melanggar Pasal 111 (2) Sub Pasal 112 (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun paling lama seumur hidup, denda paling sedikit Rp 10 milyar paling banyak Rp 100 milyar, jelas Kapolres .

Pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Sergai

Sementara Wakil Bupati Sergai H Darma Wijaya mengapresiasi yang setinggi-tinggi atas keberhasilan Kapolres Sergai dan jajaran dalam memberantas narkoba. Hal ini karena dirindukan masyarakat untuk wilayah bersih dari narkoba.

Polres Sergai diharapkan bersinergi dengan Pemkab dan menyatakan siap mendukung dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sedangkan wilayah rawan narkoba di Kab. Sergai diantaranya Kec. Perbaungan, Tanjung Beringin, Dolok Masihul dan Sei Rampah.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed