TEBINGTINGGI (MS) – Inspektorat Kota Tebingtinggi dicederai mal administrasi karena tidak menjawab surat resmi DPD LSM LIRA Kota Tebingtinggi.
Demikian disampaikan Ratama Saragih Jejaring Ombudsman Sumatera Utara kepada Mimbarsumut.com melalui pesan Washapnya Sabtu (21/03/2020).
Menurut Walikota Non APBD LSM LIRA Tebingtinggi ini, bahwa lembaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspektorat yang digadang sebagai pengawas seluruh OPD, sudah melakukan perbuatan melawan hukum yakni mal administrasi dengan mengabaikan surat dinas dari DPD LSM LIRA Tebingtinggi.
Berawal dari dilayangkannya surat DPD LSM LIRA Tebingtinggi No.11-IV/AU/DPD-LIRA/2020, tanggal 25 Februari 2020, perihal permintaan data matriks tindak lanjut rekomendasi BPK kerugian Negara (TGR) kepada Kepala Dinas Inspektorat Kota Tebingtinggi.
Hal itu disampaikan, menimbang begitu urgennya masalah yang dipertanyakan dan data yang diminta oleh LIRA.
Namun sangat disayangkan, kalau lembaga yang diganjar undang – undang sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), ternyata juga sebagai pelaku perbuatan melawan hukum mal administrasi.
Penggiat pelayanan publik ini sungguh sangat menyesali sikap Inspektorat yang tidak terpuji sebagai lembaga pengawas Aparatur Intern Pemerintah dengan tidak menjawab surat DPD LSM LIRA Tebingtinggi pada hal jika ditelaah isi surat LSM LIRA sudah memenuhi kriteria administrasi negara yakni tata cara persuratan yang berlaku, dimana ada nomor surat, tanggal surat, perihal, dan isi surat (dasar dan tujuan) serta tanda tangan dan stempel lembaga.
Tidak kalah pentingnya, surat LSM LIRA Tebingtinggi sudah diterima dengan tanda terima surat tanggal 26 Pebruari 2020 di terima oleh Samik Razali Harahap staf bagian umum kantor Inspektorat Tebingtinggi.
Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 huruf (i) undang-undang No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa masyarakat berhak mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan, demikian juga dijelaskan dalam pasal 44 ayat (3) undang-undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa Penyelenggara Layanan Publik wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 hari sejak surat pengaduan diterima oleh Lembaga penyelenggara pelayanan publik.
Bahwa juga sebagaimna dijelaskan dalam pasal 1 angka (3) Undang-undang No.37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Mal administrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang seharusnya, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menyebabkan timbulnya kerugian di masyarakat baik secara materil dan imateril.
DPD LSM LIRA Tebingtinggi meminta kepada penguasa otoritas Tebingtinggi untuk mengambil langkah bijak atas sikap dan tindakan Mal administrasi kantor Inspektorat Tebingtinggi yang bisa berpotensi kepada dugaan melawan hukum KKN, serta tidak menutup kemungkinan degradasi predikat zona merah pelayanan publik, tutupnya.
Laporan : napit