DPO 2,5 Tahun, Terpidana Pemalsuan Dokumen Kapal Ditangkap

Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan terpidana kasus pemalsuan dokumen kapal tanker MV Engedi eks kapal tanker MV Eagle Prestige atau MV Nautic I di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (5/12/2018).

BATAM (MS) – Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, terpidana kasus pemalsuan dokumen kapal tanker MV Engedi eks kapal tanker MV Eagle Prestige atau MV Nautic I di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (5/12/2018).

Intan ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Intelijen Kejagung di Batamia Art Komplek Ruko Rajapolah Permai Nomor 15, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) setelah menjadi DPO selama 2,5 tahun.

Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, keberadaan Intan diketahui dalam beberapa hari ini. Setelah dilakukancross check di lapangan, barulah pihaknya melakukan penjemputan.

“Saat ditangkap, Intan cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Bahkan, saat kami bawa ke Batam Intan langsung bersedia,” kata Didie, Kamis (6/12/2018).

Status Intan sebagai terpidana, menurut Didie, sudah berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara.

“Dalam vonisnya Intan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Didie.

Didie mengakui, Intan sudah berusaha untuk melakukan banding mulai dari ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, hasilnya ditolak.

“Intan langsung kami serahkan ke Lapas Barelang, Batam untuk menjalankan masa hukumannya,” jelas Didie.

Sementara itu, Intan yang ditemui di kantor Kejari Batam mengaku dirinya hanyalah korban yang telah difitnah dan dizalimi pihak-pihak yang berkepentingan pada kapal tersebut.

Menurut dia, sebagai agen pelayaran, pihaknya telah mengikuti semua prosedur resmi dalam hal masuknya kapal MV Eagle Prestige atau MV Nautic I.

“Sebagai agen, setiap masuk kapal saya selalu lapor ke semua instansi, syahbandar, Imigrasi, UPT Laut dan saya bayar pajaknya ke negara. Lalu, saya dituduh memalsukan dokumen kapal,” kata Intan, Kamis (6/12/2018).

Parahnya lagi, tambah Intan, dirinya sempat melakukan pembayaran pajak dua kali karena dianggap pembayaran pertama tidak masuk.

“Banyak oknum yang bermain dalam perkara ini, saya akan buka semua siapa saja yang bermain dari kasus ini termasuk oknum UPT Kelautan dan pihak pemerintah yang berwenang atas Kapal MV Eagle Prestige atau MV Nautic I,” jelas Intan. (kps)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed