Dua Pelaku Pencuri Mobil Di Taput, Ditangkap Polres Simalungun

Kedua pelaku dan barang bukti mobil pick up

TAPUT (MS) – Dua pelaku pencuri mobil di wilayah hukum Polres Taput, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Taput melalui Kasubag Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada mimbarsumut.com, Kamis (04/11/2021) membenarkan ada pelaku pencuri mobil di wilayah hukum Polres Taput diamankan di Simalungun.

Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni, Hadijun alias Jun (43) warga Kecamatan Beringin Kab. Deliserdang dan Budi alias Wak Gundul (52) warga Tanjung Beringin Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Disebutkan, kedua pelaku mencuri satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 nomor Polisi BB 805 BB milik korban Punia Hutabarat (54) warga Jalan Mayjen J Samosir Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Taput.

Aksi pencurian itu terjadi 22 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku mengambil mobil korban yang diparkir di depan rumahnya. Mengetahui mobilnya hilang, korban membuat laporan ke Polres Taput.

Selanjutnya, kata Aiptu Walpon Baringbing, pada hari Senin (27/10/2021) Polres Simalungun berhasil meringkus dua pelaku pencurian di wilayah Simalungun, kedua pelaku, Hadijun dan Budi.

Dari hasil introgasi dan pengembangan Polres Simalungun, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian mobil di wilayah Taput, sehingga Polres Simalungun melaporkan ke Polres Taput jika ada dua pelaku pencuri mobil ditangkap, jelas Aiptu Walpon.

Dengan adanya informasi itu, tim dari Polres Taput bergerak melakukan pemeriksaan kedua pelaku ke Polres Simalungun.

“Saat kita periksa, kedua pelaku mengakui kalau mobil hasil curiannya telah dijual kepada seseorang yang belum kenal betul orangnya namun, alamatnya mereka tahu. Sehingga tim kita, meminta bantuan Jahtanras dan Resmob Polda Sumut untuk melacak lokasinya,” ungkap Kasubag Humas.

Selasa (2/11/2021), Tim Polres Taput bersama Jahtanras dan Resmob berhasil menemukan mobil tersebut disembunyikan di gudang kosong di daerah Sidodadi Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang Sumut.

“Saat ini, barang bukti mobil sudah diamankan di Polres Taput. Sedangkan kedua pelaku masih menjalani proses pemberkasan perkara di Polres Simalungun. Setelah kedua pelaku selesai nantinya disidangkan di Simalungun, kita akan menjemput untuk proses hukum pencurian mobil di Taput,” jelas Kasubag Humas.

Sedangkan pembeli mobil masih dalam pengejaran dan nanti apabila sudah ditangkap akan ditetapkan sebagai tersangka penadah.

Kini barang bukti berupa mobil pick up BB 805 BB sudah diamankan Sat Reskrim Polres Taput.

Laporan : Sofian Chandra Lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed