
LABURA (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu tangkap tindak pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Dusun Tangkahan Manggis Desa Kuala Bangka Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara, Sabtu (04/06/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kanit 1 Sat Reskrim Ipda S. Manurung membenarkan penangkapan seorang pelaku Curas.
Disebutkan, krokonologi kejadian, Senin 17 Juni 2019 sekira pukul 01.00 WIB, korban bersama dengan tiga saksi berada di dalam rumah, tiba – tiba para pelaku masuk dan mengancam saksi an Yuliatun dan Susilawati menggunakan pisau meminta uang serta perhiasan namun tidak diberikan.
Pada saat itu pelaku Holmes Simbolon (43) melakukan tindakan asusila terhadap korban Netty, Setelah itu kelima pelaku mengikat ke empat korban dan mengumpulkannya di kamar belakang dan korban diikat.
Setelah melumpuhkan korban pelaku mengambil barang-barang milik koban diantaranya, satu unit sepeda motor Supra X 125, empat Handphone, satu cincin dan tiga puluh bungkus rokok.
Pada Rabu 01 Juni 2022 sekira pukul 22.48 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan Tim 1 Unit Resum dipimpin Kanit 1 Resum Polres Labuhanbatu, Ipda S. Manurung, diketahui keberadaan pelaku Curas sedang berada di rumahnya.
Kemudian tim langsung menggeledah dan berhasil mengamankan pelaku Holmes Simbolon di Desa Sei Buluh, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu.
Dari hasil interogasi, pelaku Holmes Simbolon mengakui dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Laporan : samsul hidayat