Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis Agus Ali Akbar mengatakan pemusnahan e-KTP invalid itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ada pemusnahan KTP elektronik yang rusak invalid ini berdasarkan surat edaran Mendagri. Dikhawatirkan tercecer dimana saja, jadi harus dibakar,” ujar Agus usai melaksanakan pemusnahan di kantor Disdukcapil Ciamis, Jalan Tentara Pelajar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Agus menjelaskan 18.462 keping e-KTP tersebut dikumpulkan dari 27 kecamatan. Sebelumnya e-KTP rusak dan invalid itu disimpan di gudang. Pemusnahan barang tersebut dihadiri dari berbagai unsur, Satpol PP, Polres Ciamis, Inspektorat, dan Kesbangpol.
“Setelah pemusnahan ini, ke depannya bila ada e-KTP yang invalid dan rusak satu minggu sekali Disdukcapil Ciamis akan langsung memusnahkan,” ucapnya.
Dia mengingatkan warga yang memiliki e-KTP rusak agar segera langsung ke kantor kecamatan di wilayah masing-masing. Warga juga dapat mendatangi kantor Disdukcapil Ciamis. Selanjutnya, e-KTP yang rusak akan mendapat penggantian.
“e-KTP yang rusak itu akan langsung dimusnahkan,” kata Agus. (dct)