Aturan Terbaru Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Daerah Lainnya, Berlaku Mulai 1 April 2021

NASIONAL, RAGAM71 views
Ilustrasi Mudik(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA (MS) – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Aturan ini menggantikan aturan yang lama, yakni SE Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam SE terbaru ini, tertera salah satunya adalah aturan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa, serta daerah lainnya, baik antar-provinsi atau kabupaten atau kota. Berikut ini aturan lengkapnya seperti dirangkum Kompas.com:

1. Aturan perjalanan udara

Untuk pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga menyerahkan hasil negatif tes rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga dengan menggunakan tes GeNose C19 yang tesnya bisa dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan.

Untuk tes GeNose C19 di bandara, hingga kini baru ada empat bandara yang siap melayani yakni Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Maka dari itu, baru calon pelancong yang berangkat dari keempat bandara itu saja yang baru bisa menggunakan tes GeNose C19.

Terkait harga tesnya, belum ada informasi pasti terkait berapa harga tes GeNose C19 tersebut. Apakah akan sama dengan tarif tes GeNose di stasiun kereta api atau tidak. Harga tes GeNose di stasiun-stasiun kereta api saat ini adalah Rp 30.000.

“Nanti akan diumumkan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ketika dihubungi Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Namun, akhirnya pada 1 April 2021 harga tes GeNose di bandara sudah ditetapkan, yakni seharga Rp 40.000.

2. Untuk pelaku perjalanan laut

Pelaku perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Tes GeNose C19 bisa dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara tes GeNose C19 bisa dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

3. Untuk pelaku perjalanan darat pribadi

Untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, hanya diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.

Tes RT-PCR atau rapid test antigen sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara tes GeNose C19 bisa dilakukan di rest area tertentu sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

4. Untuk pelaku perjalanan kereta api antarkota

Untuk pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga melakukan tes GeNose C19 langsung di stasiun kereta api yang sudah menyediakan. Harga tes GeNose C19 di stasiun adalah Rp 30.000. Rapid test antigen juga bisa dilakukan langsung di stasiun, harganya Rp 105.000.

5. Ada random check

Untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat dan transportasi darat pribadi akan dilakukan random check atau tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.

Hal serupa juga bisa dilakukan untuk pelaku perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

6. Diimbau isi e-HAC

Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi diimbau mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia. Sementara untuk pelaku perjalanan udara dan laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia.

7. Khusus untuk perjalanan rutin

Khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Pengecualian ini juga berlaku untuk moda transportasi antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

8. Pengecualian

Khusus anak-anak di bawah lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Ketentuan terkait hasil negatif tes Covid-19 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

9. Protokol kesehatan

Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum di sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

10. Jika hasil negatif tapi bergejala

Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Mereka kemudian diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

11. Perubahan dari SE sebelumnya

Perbedaan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 salah satunya adalah soal penggunaan tes GeNose C19.

Dalam SE Nomor 7 Tahun 2021, belum ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan hasil tes negatif GeNose C19 untuk penumpang pesawat, penumpang transportasi laut, dan juga penumpang transportasi darat umum maupun pribadi.

Aturan yang memperbolehkan syarat GeNose hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api.

Kemudian, poin yang mengatur soal syarat khusus perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi yang diatur dalam SE Nomor 7 juga ditiadakan.

Aturan tersebut tidak tertera dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 yang baru ini. Selain perbedaan tersebut, ketentuan yang ada dalam SE terbaru ini relatif masih sama dengan aturan perjalanan sebelumnya.
(KOMPAS.com).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed