Bareskrim Gagalkan Pengiriman 224 Kg Ganja ke Jakarta

NASIONAL61 views
ANTARA/Asprilla Dwi AdhaKepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah) bersama Wakil Direktur Tindak Pidana (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi (kedua kiri) menunjukkan barang bukti di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh – Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka.

JAKARTA (MS) — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap empat orang, SP, RN, IH, dan SD, yang merupakan jaringan narkotika jenis ganja dari Aceh-Medan-Jakarta. Dari tangan empat orang tersebut, tim antinarkotika mengamankan barang bukti 224,4 kilogram (kg) ganja kering siap edar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Jayadi mengatakan, dua orang dari jaringan tersebut masih buron. “Kelompok ini merupakan pengirim ganja partai besar lewat jalan darat dari Aceh menuju Jakarta,” ujar Jayadi, saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/11).

Jayadi menjelaskan bagaimana operasi penangkapan para pengirim dan pengedar ganja tersebut. Kata dia, operasi dilakukan sejak September 2021 lalu. Ketika itu, tim narkotika menerima laporan tentang pengiriman paket ganjar skala besar dari Aceh ke Medan dan Jakarta via jalur lintas timur Sumatera.

Tim polisi kemudian melakukan penelusuran di jalur Sumatera. Pada 11 November 2021, tim mendapati kendaraan pribadi jenis Kijang Innova B 1058 BVI yang mencurigakan masuk ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Mobil tersebut ditumpangi tiga orang, yakni SP (24 tahun), RN (21), dan IH (21). Tim kepolisian mencoba menghentikan kendaraan tersebut.

Dari situ, kata Jayadi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan enam gulungan karung putih besar. Karung itu ternyata berisi paket ganja kering yang sudah dikemas dengan total berat 224,42 Kg. “Ketiga pemuda dalam mobil tersebut, SP, RN, dan IH dilakukan pengamanan,” terang Jayadi.

Dari pemeriksaan terhadap ketiganya, petugas menemukan satu nama lain, yaitu SD (41) alias Ebot yang berada di Medan. SD, dikatakan Jayadi, mengaku sebagai pengendali sirkulasi ganja Aceh, Medan, ke Jakarta. Sedangkan SP, RN, dan IH sebagai kurir yang mengambil dan mengantarkan ganja sampai ke Jakarta.

“Jadi total empat yang berhasil ditangkap. Baik SD, SP, RN, dan IH, setelah penangkapan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” kata Jayadi.

Kata Jayadi, dari hasil introgasi sementara ini, timnya menemukan dua nama yang disebut sebagai pemilik paket ganja tersebut. Keduanya adalah RS dan UD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“DPO atas nama RS dan UD adalah tempat SD, SP, dan RN menjemput barang (ganja) atas perintah SD,” uajr Jayadi. Akan tetapi, dari pemeriksaan terhadap empat yang sudah tertangkap itu, tim masih belum menemukan orang yang akan menampung barang haram itu di Jakarta.

Keempat kurir dan bandar ganja itu kini mendekam dalam tahanan di Bareskrim Polri. Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU 25/2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU Narkotika. Keempatnya, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.(REPUBLIKA.CO.ID,).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed