MALUKU (MS) – Warga Desa Tamilow, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Tengah, berbondong-bondong mendulang emas pasca-penemuan butiran emas di pesisir pantai desa tersebut.
Warga menggunakan peralatan seadanya untuk mendulang emas. Hasilnya, ada warga yang mendapatkan emas hingga 10 gram.
Aktivitas mendulang emas biasanya dilakukan di sungai. Apakah bisa emas ditemukan di pesisir pantai?
Ahli geologi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ambon, Dr Zain Tuakia mengatakan, fenomena itu mungkin saja terjadi.
“Itu dimungkinkan kalau ada sumbernya di atas (hulu). Jadi kalau misalnya di gunung ada (emas) kemunginan terkikis dan terbawa air ke bagian bawah. Kalau tidak ada sumbernya pasti tidak ada,” ungkap Zain kepada Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Zain menjelaskan, secara umum emas berada di bawah bebatuan yang lebih keras, seperti bebatuan kuarsa atau malihan di wilayah pegunungan.
Mineral emas yang berada di bebatuan keras itu terbentuk dari endapan primer.
Jadi, emas dalam bentuk butiran yang lebih kecil di pesisir pantai Desa Tamilow itu terbentuk karena adanya endapan plaser.
“Jadi di air ini hulunya. Intinya ada pengikisan lalu terbawa dan terendap di kali dan sebagainya. Jadi kalau muara sungai sampai ke pantai maka akan sampai di pantai juga, itu namanya tipe plaser. Jadi pembentukan secara sekunder dia berhubungan dengan endapan pasir di kali dan pantai,” jelasnya.
Endapan primer berbentuk butiran emas dalam bebatuan yang umumnya ditemukan di dalam batu kuarsa atau berupa mineral yang terbentuk akibat adanya proses magmatisme.
Namun, ada juga endapan primer yang terbentuk dari proses metasomatisme serta adanya aktivitas hidrotermal dari dasar bumi.
Hasil dari endapan primer ini yang biasa disebut sebagai emas logam.
Sedangkan endapan plaser atau lebih dikenal cebakan sekunder terdapat di antara pelapukan bebatuan yang mengandung emas akibat adanya oksidasi serta pengaruh sirkulasi air dalam endapan primer.
Umumnya hasil dari endapan plaser berupa emas aluvial yang berbentuk biji berukuran sedikit lebih besar dari emas logam umumnya dan bertekstur kasar.
Menurut Zain, penemuan butiran-butiran emas di pesisir pantai Desa Tamilow itu mengindikasikan adanya endapan plaser yang terbentuk secara sekunder.
Biasanya penemuan emas di sungai atau pantai itu terjadi karena ada pengikisan di sumber endapan primer yang berada di dataran yang lebih tinggi.
“Memang kayak begini dia (emas) seperti butiran-butiran dia di endapan-endapan pasir di sungai pantai dan di kaki bukit. Jadi kalau endapan yang ini dia umumnya terbawa oleh air. Biasanya kalau kita dapat di sini (pesisir pantai) biasanya kita mengindikasi atau mencurigai di atas pasti ada sumbernya. Sumber secara primer contoh kayak kita dapat batu di kali itu dia hanyut dari gunung contohnya seperti itu,” papar Zain yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Ahli Geologi Indonesia Pengurus Daerah Maluku.
Zain menambahkan, dari peta geologi, wilayah pegunungan di sekitar desa itu memiliki jenis bebatuan malihan yang berpotensi mengandung mineral emas.
“Kalau saya lihat dari peta geologi di sini semua batuan malihan arah gunung ke atas. Batuan malihan atau metamor yang di mana pada batuan ini terbentuk tipe emas orogenik itu secara primer lalu air kikis dia lalu hanyut kebawa ke sungai hingga ke pantai,” ungkapnya.
Dilaporkan ke Kementerian ESDM
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Fauzan Chatib mengaku baru mendengar informasi keberadaan emas itu dari sekretaris daerah.
Ia telah melihat video warga yang mendulang emas di pantai lewat media sosial.
Namun, ia belum mendapat laporan secara resmi dari Pemkab Maluku Tengah terkait kebenaran penemuan emas itu.
“Kita belum dapat laporan resmi dari pemkab Makuku Tengah soal kebenarannya. Saya baru tahu dan saya lihat videonya di grup WA. Jadi bila ada laporan resmi dari Pemda Maluku Tengah terkait kebenaran hal ini, kita akan laporkan ke Kementerian ESDM untuk diambil langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya kepada Kompas.com via telepon.
Fauzan menambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan di bidang mineral dan batubara sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan bukan lagi kewenangan provinsi.(Kompas.com).