Fakta Brimob Ajudan Gubernur Kepri yang Ditangkap karena Miliki Kiloan Sabu, Sempat Edarkan Juga

NASIONAL40 views
Ilustrasi narkoba jenis sabu (Sumber: Shutterstock/Shyripa Alexandr)

BATAM (MS) – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus 3 orang terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Salah satu yang ditangkap adalah anggota kepolisian aktif yang bertugas di Sat Brimob Polda Kepulauan Riau.

Anggota Brimob tersebut berinisial ARG yang merupakan ajudan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.

Diberitakan Tribun Batam, Selasa (1/2/2022) tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu di Kawasan Pulau Bintan, Tanjung Pinang, dan Lagoi.

Tim penyidik Subdit Ditres Narkoba Polda Kepri mengumumkan dari berhasil mengamankan 10,5 kg narkotika jenis sabu dari 3 tersangka.

“Saya luruskan informasi tersebut iya, bukan ganja melainkan serbuk kristal yang kita duga kuat narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ahmad David.

Saat ditangkap ajudan Gubernur Kepri sedang lepas dinas atau tak bertugas.

Kini pihak kepolisian masih memburu terduga tersangka lain.

Gubernur Kepri tak tahu dan kaget ajudannya jual narkoba

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Kepulauan Riau Hasan mengungkapkan Gubernur Kepri mengapresiasi kepolisian dalam pengungkapkan narkoba.

“Sejak awal kita semua sudah berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh kita bersama. Maka kita harus mencegah peredarannya,” ujar Hasan diberitakan KOMPAS.TV, Rabu.

Ia juga membenarkan jika ada pengawal pribadi orang nomor satu di Kepri itu yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

“Tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat harus ditindak. Dan pihak polisi telah melakukan hal itu,” lanjutnya.

Hasan mengatakan Gubernur Kepri kaget dengan pemberitaan yang melibatkan ajudannya itu.

“Pak Gubernur terkejut. Kata Beliau, ‘aduh tolong cari tahu,’ Beliau tidak tahu menahu dengan kasus ini,” jelasnya.(KOMPAS.TV).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed