Kejati Sumut Tetapkan Sugianto jadi Buronan

Narkoba, NASIONAL35 views
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution, Medan. Foto: ANTARA/Munawar

MEDAN (MS) — Kejati Sumut menetapkan Sugianto terpidana yang divonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba menjadi buronan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian hingga ditemukan.

“Benar, terpidana Sugianto dalam status DPO,” ujar Sumanggar ketika dikonfirmasi, di Medan, Selasa (20/4).

Ia menyebutkan, terpidana Sugianto divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan empat tahun penjara, karena terlibat dalam kasus narkoba dan menetapkan segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Medan. “Terpidana tersebut sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak ditemukan dan tidak diketahui dimana berada,” ujar Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Binjai itu pula. Sumanggar minta kepada terdakwa agar kooperatif dan dapat menghargai proses hukum, serta secepatnya untuk menyerahkan diri kepada pihak Kejati Sumut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra, empat tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Sugianto dihukum enam bulan, dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi, Jalan Setia Budi, Medan. Putusan tersebut pada bulan Januari 2021.

Dakwaan jaksa penuntut umum pada Agustus 2019, Sugianto datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kantor milik terdakwa, dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci, serta menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5), dan 1,36 gram serbuk ketamin.(antara/jpnn)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed