
JAKARTA (MS) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan permintaan uang dari penyidik Stepanus Robin Pattuju ke Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial agar perkara penyelidikan rasuah tak berlanjut.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan itu semua berawal dari pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR yang berasal dari fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, Jakarta Selatan, Oktober 2020. Syahrial sendiri diketahui saat maju dalam Pilkada Kota Tanjung Balai 2020 didukung koalisi enam parpol, termasuk Golkar.
Dalam pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR itu, Azis mengenalkan Stepanus kepada Syahrial. Pokok pertemuan yakni meminta Stepanus mengupayakan agar KPK menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait dengan lelang/ mutasi jabatan yang diduga menjerat Syahrial.
“Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ [Azis Syamsuddin], kemudian SRP [Stepanus] mengenalkan MH [Maskur Husain, pengacara] kepada MS [Syahrial] untuk bisa membantu permasalahannya,” tutur Firli di markas KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
Kemudian, Stepanus dan Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Syahrial pun menyetujui itu dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia selaku teman dari Stepanus. Syahrial disebut juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima sebesar Rp1,3 miliar.
Stepanus, sebut Firli, senantiasa menjanjikan kasus dugaan korupsi terkait lelang/mutasi jabatan yang diduga menyeret Syahrial akan berhenti di KPK. Padahal kenyataannya, kasus yang menyeret pimpinan kota Tanjung Balai dua periode tersebut tetap berjalan alias tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Stepanus diketahui juga bukan merupakan anggota tim Satuan Tugas (Satgas) yang menangani kasus dugaan korupsi lelang jabatan tersebut.
“Kita tidak pernah menghentikan atau tidak menindaklanjuti perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai,” ucap Firli.
Firli mengatakan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Mereka ialah Stepanus, pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Namun, sejauh ini hanya M Syahrial yang belum ditahan penyidik KPK karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Balai. Sementara itu atas informasi pertemuan pertama Stepanus dan Syahrial difasilitasi Azis Syamsuddin di rumahnya, CNNIndonesia.com masih mencoba mendapatkan klarifikasi dari Wakil Ketua DPR tersebut.(CNN Indonesia).