Mulai 1 Juli 2021 Instansi Pemerintah Diminta Gelar Upacara Setiap Senin

NASIONAL64 views
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Rapat tersebut membahas RUU tentang ASN Tingkat I ke-2, mendengarkan pandangan pemerintah atas penjelasan DPR RI, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), pembentukan Panja RUU tentang ASN. TEMPO/M Taufan Rengganis

JAKARTA (MS) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk menggelar upacara, memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan juga Pancasila. Kegiatan itu, menurut dia, dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

“Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Menteri Tjahjo Kumolo, Rabu, 16 Juni 2021.

Instansi pemerintah diminta menggelar upacara setiap Senin pagi, memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB. Lalu membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB. Kegiatan itu terhitung mulai 1 Juli 2021.

Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Upacara dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing pada saat kegiatan itu berlangsung sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tulis imbauan tersebut.

Imbauan upacara itu ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga, gubernur, wali kota dan bupati.(TEMPO.CO).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed