5 Oknum Polisi Calo Bintara Polri Akhirnya Dipecat, Ini Inisial dan Pangkatnya

Nusantara, RAGAM140 views

JAKARTA (mimbarsumut.com) –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan ‘memotong’ setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Kasus suap proses rekrutmen Bintara Polri yang menyeret 5 oknum anggota Polda Jateng memasuki babak akhir.

Hari ini Senin (20/3/2023), kelima oknum anggota polisi itu akan dijatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Sidang pemberhentian kelima oknum anggota polisi tersebut akan dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi sekaligus menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap lima polisi tersebut.

Kelima oknum anggota Polda Jateng tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Diketahui sebelumnya 5 oknum anggota Polda Jateng ini sempat mendapatkan sanksi berupa mutasi dan demosi.

Namun perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kelima oknum tersebut diberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau diproses hukum.

“Besok pagi (hari ini) Kapolda akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).

Iqbal menjelaskan, lima anggota polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan,” kata Iqbal.

Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.

“Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati,” imbuhnya.

Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.

“Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional,” kata dia.

Penyidikan dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

Sumber: Tribunnews

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed