Benarkan PT Infinity (MGK) Kuasasi Tanah Seluas 5000M2 Secara Sah ? Harus Diusut APH. Kades Nagara, Kec. Kibin Kab. Serang Banten Jadi Pesakitan

BANTEN (mimbarsumut.com) – “Tahun 2018 melalui medisa, saya beli tanah milik Duriah. Tanah Duriah tersebut memiliki surat berupa segel. Tanah Duriah yang saya beli tersebut adalah merupakan ganti tanahnya Medisa yang dijual kepada saya. Dan masih ada satu (1) bidang lagi tanah yang saya belikan di tempat lain ditambah dengan sejumlah uang yang semuanya itu adalah pengganti tanahnya Medisa yang saya beli tahun 2018 silam,” kata H. Abdul bin H. Saleh di pekarangan rumah kediamannya disaat H. Abdul bin H. Saleh melayat adik kandungnya.

Tanah yang saya beli dari Duriah tersebut saat ini sudah berdiri bangunan hunian rumah bersubsidi milik PT. Infinity (MGK) tanpa ganti rugi serupiah pun, jelas H. Abdul.

Surat jual beli sementara yang dituduhkan menjadi surat palsu tersebut adalah surat jual beli sementara antara saya dengan Medisa.

“Tahun 2019, PT. Infinity membeli tanahnya ibu Susilowati yang terletak di Desa Nagara, Kec. Kibin Kab. Serang Banten. Jadi, surat jual beli sementara yang dianggap palsu itu merugikan siapa? Bagaimana mungkin PT. Infinity (MGK), rugi oleh surat jual beli antara kami yang melakukan transaksi satu (1) tahun sebelum PT. Infinity membeli tanahnya ibu Susilowati ?,” tambahnya.

Tanah seluas 1800M2 milik Duriah yang saya belikan tersebut sudah dikuasai dan dibangun hunian rumah bersubsidi oleh PT. Infinity (MG), kata H. Abdul bin H. Saleh

“Ada surat perjanjian antara PT. Infinity (MGK) dengan warga pemilik lahan tanah Desa Nagara yang masuk di area sertifikat atas nama ibu Susilowati yang akan dibayarkan dalam tempo tiga (3) bulan setelah surat perjanjian tersebut ditandatangani termasuk lah tanahnya H. Burhan yang lahan tanahnya masuk dalam sertifikat atas nama ibu Susilowati.

H. Burhan warga Desa Tambak Kec. Kibin Kab. Serang Banten, dan hadir dari pihak PT infinity (MGK) adalah Soelaeman Soemawinata dengan mba Dian serta dari warga pemilik lahan tanah yang terletak di Desa Nagara Kec. Kibin yang termasuk di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) ibu Susilowati juga banyak hadir.

Menanggapi hal tersebut, Joshrius usai menghadapi sidang perdata di Pengadilan Negeri Pandeglang Banten Kamis,10 April 2025 lalu mengatakan, PT. Infinity (MGK), sengaja melaporkan H. Abdul bin H. Saleh ke Polres Kab. Serang, merupakan laporan yang merugikan H. Abdul bin H. Saleh bisa dicurigai merupakan modus membungkam pak Haji Abdul dari beberapa masalah yang ada di Desa Nagara dimana H. Abdul bin H. Saleh selaku pejabat Kepala Desa disana.

Masalah yang ada di Desa Nagara antara lain, 1. Lahan tanah milik warga Desa Nagara masih ada beberapa bidang, bahkan masih sangat luas sekali yang belum dibayar pihak ibu Susilowati zaman pembebasan dulu.

2. Masalah perizinan tertentu yang tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Desa Nagara.

3. Permasalahan lahan tanah milik Desa Nagara yang menghantarkan mantan Kades dan mantan Ketua BPD Desa Nagara ke penjara, yang sudah dikuasai bahkan sudah berdiri bangunan hunian rumah bersubsidi oleh PT. Infinity (MGK).

Masih menurut Joshrius, jikalau dengan menggunakan hukum positif untuk membungkam H. Abdul bin H. Saleh dapat merupakan pelanggaran HAM berat.

Ketika ditanya terkait lahan tanah milik Desa Nagara Kec. Kibin yang di kuasai PT. Infinity (MGK) seluas kurang lebih 5000M2, Joshrius menjelaskan, aparat hukum harus segera memeriksa pihak perusahaan dan lahan tanah tersebut harus diambil kembali oleh pemerintah melalui aparat kepolisian atau aparat lain, katanya.

“Tolong dikontrol atau dipertanyakan, berupa administrasi yang digunakan perusahaan itu sebagai persyaratan untuk kontrak kerja sama dengan pihak Bank ! ,”tambahnya

Masih menurut Joshrius, dia mendengar bahwa PT. Infinity Realty mendapat penghargaan bergengsi yakni Penghargaan Duo Award 2024 diterima langsung Presiden Direktur perusahaan, PT Infiniti Triniti Jaya, Samuel S Huang, dan juga dihadiri oleh Presiden Komisaris PT Infiniti Triniti Jaya, Soelaeman Soemawinata di Hotel Raffles, Ciputra World Jakarta, Senin (20/5/2024).

Hebat sekali perusahaan yang menguasai lahan tanah negara milik Desa Nagara Kec. Kibin tersebut dapat penghargaan yang luar biasa.

“Saya paham betul administrasi persyaratan pengajuan KPL dan KYG, yah ! Saya ini Dirut PT Pilar Surya Gemalanggeng yang bergerak dibidang pengembang. Jadi, saya minta kepada penegak hukum agar menghentikan langkah pihak yang mencoba merusak tatanan sosial yang dapat merugikan masyarakat secara luas, khususnya warga Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten,” tutup Joshrius.

Seorang anggota Posek Cikande ‘M’ yang pernah ikut dalam pertemuan proses pembayaran, ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan tidak tahu menahu masalah tersebut.

Laporan : mei

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed