Cara Cek Kepesertaan BPJS Agar Tidak Dibekukan

EKBIS, Nusantara17 views

JAKARTA (MS) ‐ BPJS Kesehatan tengah memeriksa kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Peserta yang pada Minggu 1 November 2020 belum lengkap datanya akan dinonaktifkan atau dibekukan sementara. Karena itu penting untuk mengetahui cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sendiri telah meminta peserta mengecek status kepesertaan. Selain itu, golongan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) diminta melakukan registrasi ulang mulai 1 November 2020. Pendaftaran ulang itu ditujukan bagi peserta golongan PPU PN dan BP yang belum mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan program registrasi ulang (Gilang) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan Bukan Pekerja karena datanya belum terisi dengan NIK,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan resmi, Jumat (30/10).

Cara Cek Kepesertaan BPJS
Sejumlah cara bisa dilakukan untuk cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, seperti berikut:

1. Aplikasi JKN
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan adalah dengan mengakses aplikasi ‘Mobile JKN’ yang tersedia bagi pengguna ponsel Android maupun iOS.

Pastikan Anda bisa registrasi dengan menggunakan nomor BPJS Kesehatan yang tertera di Kartu Indonesia Sehat Anda. Di aplikasi, Anda bisa cek kepesertaan Anda di menu ‘Peserta’.

2. Whatsapp
Cara lain untuk cek kepesertaan, Anda juga bisa menghubungi pusat informasi melalui aplikasi chat Whatsapp di nomor 08118750400. Di situ nanti Anda akan dipandu untuk mengetahui informasi yang dibutuhkan.

3. Call Center
Anda juga bisa menghubungi sistem informasi BPJS Kesehatan Care Center. Hubungi nomor telepon 1500 400, ikuti petunjuk untuk mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

4. Hubungi Petugas BPJS di Rumah Sakit
‘BPJS SATU!’ merupakan optimalisasi peran petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di rumah sakit. Anda bisa menemukan petugas BPJS SATU! di rumah sakit sekitar kediaman Anda.

Petugas memakai rompi berwarna kuning dengan tulisan BPJS SATU!. Melalui petugas tersebut Anda bisa konsultasi mengenai masalah kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, penonaktifan sementara peserta BPJS tidak mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan. Namun, sebaiknya cek kepesertaan BPJS Anda untuk memastikan kesesuaian data dan layanan yang Anda dapatkan.(CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed