Dugaan Mafia Peradilan Untuk Merampas Asset Perumahan Bumi Caringin Pandeglang Milik Mei Sartika Sitorus Semakin Terkuak

BANTEN (mimbarsumut.com) – Telah terjadi kejanggalan yang serius dalam proses pemeriksaan perkara perdata no 8/PDT.G/2025/PN.pdl dalam materi acara memeriksa kelengkapan para pihak.

Demikian disampaikan Joshrius, Kamis 10 April 2025 di PN Pandeglang Banten. Pada proses pemeriksaan kelengkapan para pihak tersebut, tergugat dua, tergugat tiga, turut tergugat satu dan turut tergugat dua belum bisa hadir dikarenakan paggilan dialamatkan ke alamat palsu para tergugat.

Namun, pemeriksaan perkara dilanjutkan mediasi. Sebelum sidang ditutup, Ketua majelis memberikan kesempatan berbicara kepada para pihak, kata Joshrius.

“Saya sampaikan kepada majelis hakim, yang mulia, apa yang mau dimediasi, sampai hari ini saya tidak tau apa gugatan dan masalah penggugat kepada kami tergugat dan turut tergugat. Mohon ketua majelis yang mulia memberikan penjelasan,” kata Joshrius menirukan ucapannya di muka sidang

“Ketua majelis bertanya kepada saya tentang apakah saya sudah mendapat dokumen gugatan bersamaan dengan panggilan yang disampaikan jurusita ? Saya jawab, jurusita memanggil kami para tergugat ke alamat yang tidak benar dan saya hanya mendapatkan foto copy saja,” Kata Joshrius mengulang peristiwa di persidangan yang terbuka untuk umum itu.

“Kami para tergugat semua tinggal di kota Serang yang mulia ! Termasuk penggugat 1 Martua Mungkur juga bertempat tinggal di Kota Serang, itu saya sampaikan di muka persidangan itu,” tutur Joshrius di pekarangan Kantor Pengadilan Negeri Pandeglang.

Joshrius melanjutkan, “Ketua Majelis hakim meminta foto copy surat panggilan dari saya dan mengatakan agar surat panggilan berupa foto copy itu diminta untuk majelis saja, ya….saya serahkan lah!” lanjut Joshrius kelahiran 1969 silam.

Ketua majelis hakim bertanya kepada saya tentang berupa dokumen gugatan apakah sudah diserahkan jurusita saat mengantarkan relaas panggilan atau tidak, yaa saya sampaikan bahwa saya hanya mendapatkan foto copy relaas panggilan saja. Foto copy relaas panggilan saja saya dapatkan dari kasubsi registrasi Lapas Kelas IIA Serang Banten,” Kata Joshrius eks aktivis “98” Itu.

Joshrius eks aktivis “98” yang memimpin demonstrasi akbar di Bekasi sampai ke gedung DPR RI mengatakan, mohon kepada majelis agar tergugat dua (2) dan tergugat tiga (3), dipanggil sesuai alamat yang benar dan tepat. Kemudian ketua majelis menyampaikan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut bahwa para tergugat masih dipanggil sesuai alamat tinggal yang disampaikan oleh para penggugat.

Kemudian saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa pada sidang yang kedua kali tergugat dua (2) sudah menyampaikan secara tertulis melalui Penasehat Hukumnya yang telah disampaikan di PN ini bahwa tergugat dua (2) didampingi Penasehat Hukum (PH) untuk dipanggil alamat tergugat dua (2) di kantor penasehat hukumnya di Medan,” jelas Joshrius

Masih menurut Joshrius,
seketika itu Panitera Pengganti (PP) cepat sekali mendekat kepada ketua Majelis membisikkan sesuatu. Kemudian, ketua majelis menyampaikan tetap dalam proses selanjutnya mediasi,” tambah Joshrius menirukan ketua majelis

Joshrius mengatakan, setelah membaca gugatan para penggugat saya sekarang pahamlah semua bahwa perkara gugatan ini adalah produk yang sudah terencana dengan baik. Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dimulai dari pelaporan di Polda Banten 2023, oleh H. Yg Sehat Ganda bekerja sama dengan pihak pihak tertentu untuk memenjarakan saya selaku Dirut PT Pilar Surya Gemalanggeng dan Mei Sartika Sitorus serta Marta Dina Pane.

Anehnya, kami bertiga ditangkap Penyidik dari Polda Banten sudah tersangka. Tetapi, yang sampai ke persidangan di PN. Serang Banten menjadi terdakwa hanya saya dan Mei Sartika Sitorus,” tambah Joshrius l.

H. Sehat Ganda pada perkara itu seolah olah pemilik perusahaan itu. Penggugat Martua Mungkur hanya sebatas saksi yang menyaksikan tidak tau ada penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para terdakwa yang kini menjadi tergugat 1 dan 2 pada perkara perdata ini,” kata Joshrius

“Saya dan Mei Sartika Sitorus banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan hasilnya adalah Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Banten dengan pertimbangan, bahwa para pembanding tidak mengirimkan memory banding.

Padahal, JPU ada memory bandingnya, saya dan Mei Sartika Sitorus juga mengirim memory banding dikirim lewat subsi pelayanan Rutan Serang Banten (pak Umam dan pak Asep-red),” tambah Joshrius.

Pada tanggal 7 Juni 2024, saya mendapatkan pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Banten, saya menyatakan secara tertulis pernyataan permohonan kasasi. Pada tanggal 13 Juni 2024 saya mengirim memory permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Serang Banten disertai surat pengantar kepala Rutan Serang Banten. Masih dalam tenggang waktu menurut KUHAPidana,” kata Joshrius.

“Proses pemeriksaan perkara kasasi baru dikirim tanggal 13 Juni 2024, ke MA, eehhh….ternyata, surat eksekusi dari JPU turun sekitar bulan Juli 2024. Dan saat itu pula saya membuat surat keberatan terhadap eksekusi JPU yang menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Banten padahal saya masih proses kasasi,” tutur Joshrius.

“Sekira bulan Oktober 2024, saya dipanggil Kasubsi pelayanan Rutan Serang untuk menandatangani surat penolakan eksekusi JPU, yang membubuhkan tandatangan penolakan eksekusi JPU terhadap putusan PT dikarenakan terdakwa masih proses kasasi.

Yang menandatangani surat penolakan tersebut, saya dan bapak Kasubsi pelayanan. Berselang beberapa hari, Kasubsi pelayanan Rutan serang Banten memanggil saya yang kedua kali untuk menandatangani surat penolakan eksekusi JPU tersebut kembali dan yang menandatangani adalah, ibu Pijiati, SH selaku JPU, pak Panji selaku kasubsi Pelayanan Rutan Serang dan saya sendiri selaku yang menolak eksekusi JPU itu,” tutup Joshrius

Menurut, Mei Sartika Sitorus, surat menyurat tentang perkara Joshrius sengaja tidak dikirimkan pihak Rutan Serang tersebut untuk upaya proses hukum kasasi Joshrius tidak berjalan dalam artian dengan kekuasaan yang melekat padanya merampas HAM Joshrius dengan cara menggelapkan berupa surat berharga atas nama jabatannya mereka itu sendiri.

“Dan ini pelanggaran HAM berat.
Surat permohonan dan memori kasasi Joshrius yang disertai dengan surat pengantar dari Kepala Rutan Serang ke MA melalu PN Serang Banten yang diantarkan oleh staf pelayaan Rutan Serang (Imam dan Pak Asep) ke PN Serang. Surat tersebut diterima PN Serang (Oca tertulis nama penerima dari pihak Pengadilan Negeri Serang),” papat Mei Sartika Sitorus.

Masih menurut Mei Sartika Sitorus, dia chat via WA ke Rutan Serang tentang surat menyurat berkas perkara Joshrius. Pihak Rutan dengan lantang menjawab chat saya: (Surat yang dikeluarkan dari kejaksaan tersebut adalah berita acara yang ditanda tangani oleh ybs, disaksikan oleh kasubsi, dan diketahui oleh JPU ibu. Berita Acara tersebut tidak dikirimkan ke siapapun ibu begitu penjelasannya. Ini balasan pihak Rutan Serang banten), ” kata Mei.

“Nah….dengan adanya pihak Rutan Serang sengaja tidak mengirimkan sesuai apa yang mereka Sampaikan itu jelas jelaslah pihak Rutan Serang Banten itu menggelapkan berupa surat berharga dan sengaja menututupi kebenaran dengan menggunakan jabatan dan kekuasaannya dalam merampas hak hukum Joshrius mengacu kepada KUHAPidana,” kata Mei.

“Mulai dari pelaporan, penyidikan, penahanan tersangka/terdakwa, penuntutan, putusan, banding, kasasi dan PK itu semua harus sesuai dengan KUHAPidana. Tidak boleh mengacu kepada kekuasaan mafia kimia atau pemilik lapak tempat transaksi secara haram,” tegas Mei.

Ketika ditanya tentang gugatan Martua Mungkur mantan Direktur PT. Suryamulia Gemalanggeng yang berubah nama menjadi PT. Suryamulia Gemalanggeng Semmbilan dan berubah nama terakhir menjadi PT. Pilar Surya Gemalanggeng. Mei Sartika Sitorus kelahiran Pematangsiantar mengatakan, itulah program lanjutan mereka untuk merampas asset milik PT. Pilar Surya Gemalanggeng perubahan dari PT. Suryamulia Gemalanggeng Semmbilan.

Penjarakan si Joshrius dan si Mei, berhasil, gugat perdata di tempat Pengadilan yang mau kerja sama dengan mereka, lalu buat putusan verstek dikarenakan para tergugat Josh dan Mei tidak bisa keluar Rutan/lapas untuk hadir di persidangan. Kemudian putusan verstek, lalu eksekusi sesuai KUHAPerdata. Itulah yang mereka rencanakan,” terang Mei.

“Mereka pikir saya masi di Rutan dan mereka pikir Joshrius tidak bisa menghadiri persidangan. Lihatlah tempat persidangan itu di PN Pandeglang mereka daftarkan sementara perkara pidana di PN Serang Banten.

Para tergugat semuanya beralamat tempat tinggal terakhir diketahui penggugat di Kota Serang Banten. Dan alamat penggugat 1 di Serang juga sementara penggugat 2 tidak lah jelas mereka tau alamat tinggal terakhirnya. Tapi mungkin ada di Sumut,” tambah Mei

Melihat alamat penggugat dan tergugat menurut KUHAPerdata, jelas salah lah PN Pandeglang menangani perkara perdata ini. Dan atau, pihak PN Pandeglang kekurangan pekerjaan sidang memeriksa perkara perdata? Yaaa,,,, bisa saja agar dapat anggaran kegiatan dari APBN, bisa saja,” kata Mei

“Gugatannya pun rancu. Lihat juga Notaris pejabat yang saya percaya membuat akta sesuai jabatannya, saya jelas merasa dipersulit untuk mendapatkan hak saya selaku konsumennya,” imbuhnya.

“Saya sudah surati KPK untuk mengendus pelaksana perkara no 8/PDT.G/2025/PN.pdl dan termasuk nama nama yang saya tau terlibat dalam mafia peradilan ini seperti alamat dan nomor HP nya sudah saya serahkan via surat Laporan Informasi. Dan Joshrius sampai hari ini belum terpidana yah…. sampai hari ini tutup,” Mei Sartika.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Notaris di No. +62 812-943x-xxxx. Dari Redaksi mimbarsumut.com
Selamat siang bu Notaris, sedikit konfirmasi terkait bu Mei meminta berupa persyaratan yang diajukan untuk AHU dari ibu selaku Notaris yang dipercaya selaku pejabat pembuat akta.

Pertanyaan ;
1. Notaris selaku turut tergugat 2, tdk pernah hadir. Apakah ibu sengaja untuk membantu memenangkan lawan klien anda?
2. Ibu Mei merupakan konsumen anda meminta beberapa dokumen untuk kebutuhan hukum, namun ibu diduga kuat mempersulit. Apa tujuan ibu?
3. Apakah pihak Notaris mendapatkan gratifikasi dari pihak lawannya bu Mei maka, ibu sengaja mempersulit?
Mohon jawabannya bu, untuk perimbangan berita. Terimakasih.
Sampai berita ini diturunkan pihak notaris tidak menjawab.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed