BANTEN (mimbarsumut.com) – Gubernur dan DPRD Propinsi Banten harus segera sikapi kasus penjualan tanah yang menghantarkan H. Abdul bin H. Saleh ke Lapas kelas IIA Serang Banten.
Pasalnya, H. Abdul bin H. Saleh membeli lahan tanah milik Madisa pada 2018 silam. Menurut H. Abdul bin H. Saleh baru baru ini mengatakan, dia membeli tanahnya Madisa pada 2018 dan beli tanahnya Duriah. Tanah miliknya Duriah yang sudah saya belikan pada tahun 2018 tersebut, saat ini sudah berdiri bangunan perumahan bersubsidi milik PT. Infinity Realty (MGK).
Sementara tanah milik Madisa tidaklah bahagian yang terdapat dalam peta sertifikat atas nama ibu Susilowati yang pada tahun 2019 lalu di jual ke PT. Infinity Realty. Surat jual beli sementara yang disebut surat palsu itu adalah surat jual beli antara saya dan sdr Madisa yang tidak ada kaitannya dengan tanah milik PT. Infinity Realty, kata H. Abdul.
“Saya beli tanahnya Madisa, kemudian tanah tersebut saya jual ke pihak lain yang letak tanah tersebut sangat jauh dari lahan tanah miliknya PT. Infinity Realty. Surat jual beli sementara dibuat oleh Sehkholib supir pribadi saya,” tambahnya.
Lahan tanahnya Madisa tersebut saya ganti dengan cara membeli dua (2) bidang lahan tanah. Yang satu (1) bidang lahan tanah miliknya sdr Duriah dan yang satu (1) bidang lagi di blok asem ditambah dengan sejumlah uang,” kata H. Abdul.
Menurut keterangan H. Abdul bin H. Saleh bahwa tanah milik Duriah seluas 1800 M2 tersebut dikuasai dan dimiliki PT. Infinity Realty (MGK) tanpa ada ganti rugi serupiah pun dari PT. Infinity Realty (MGK) kepada saya, ujar H. Abdul.
“Saya beli tanah kepada Madisa, ada kwitansi dan ada surat jual beli sementara sebagai pegangan pribadi saya. Mengapa PT. Infinity Realty melaporkan saya ke Polres Kab. Serang ? Dimana letak kerugian PT. Infinity Realty dengan adanya saya dengan orang lain jual beli tanah yang bukan tanahnya PT. Infinity Realty,” Tutup H. Abdul bin H. Saleh, Senin 1 April 2025 saat wartawan mimbarsumut.com berkunjung ke Lapas Kelas IIA Serang Banten.
Menanggapi pernyataan H. Abdul bin H. Saleh diatas, Cebardad S mengatakan, kejadian seperti ini sudah sangat membahayakan peradaban masyarakat di negara hukum seperti negara Kesatuan Republik Indonesia ini, kata Cebardad S.
“Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
yang dilakukan H. Abdul bin H. Saleh tersebut sudah sangat tepat. H. Abdul melakukan perlawanan secara gentelement yakni dengan menggunakan instrumen negara yang sah melalui peradilan,” tambah Cebardad S.
Ketika ditanya tentang lahan tanah milik Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten yang menjadi perahu Sarja Mantan Kades Nagara serta Atmaja mantan Ketua BPD Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten masuk buih, Cebardad S berdarah Batak kelahiran Tapanuli Utara ini mengatakan, jikalau Sarja serta Atmaja menjual lahan tanah Desa tersebut kepada PT. Infinity Realty, ya seharusnya pihak pembeli itu harus masuk penjara jugalah. Dan tanah milik desa itu tidak boleh dikuasai pihak PT. Infinity Realty, kata Cebardad S.
“Lahan tanah milik Desa Nagara yang dikuasai PT. Infinity Realty (MGK) saat ini masih dikuasai perusahaan pengembang itu harus diambil alih oleh negara dalam hal ini melalui aparat hukum seperti kejaksaan selaku pengacara negara,” tambah Cebardad S.
“Jadi menurut hukum, tanah Desa tidak bisa diambil oleh perusahaan dengan hanya memberikan konpensasi ke kas Desa. Itu, tidak boleh ! Tanah itu, tanah milik Negara,” Jelas Cebardad S.
Kades dan Ketua BPD dipenjara, lalu tanah desa menjadi milik perusahaan, itu tidak boleh ! Dan pihak perusahaan yang sudah memakai dan membangun rumah hunian bersubsidi itu harus di proses secara hukum ! kata Cebardad S.
“Sekali lagi, saya minta kepada bapak Gubernur dan anggota DPRD Prov. Banten harus segera turun tangan ! DPRD Prov. Banten harus bentuk Pansus terkait permasalahan lahan tanah milik Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten dan permasalahan Kades Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten H. Abdul bin H. Saleh yang dipenjara itu,” tutup Cebardad S
Pihak PT Infinity Realty (MGK) lewat WA di nomor +62 877-722x-xxxx, dengan pertanyaan sebagai berikut,
1. Tanah milik Madisa yang dijual ke pak H. Abdul tidak termasuk bagian dari tanah yg masuk di sertifikat atas nama Susilowati.
H. Abdul bin H. Saleh dilaporkan PT Infinity ke Polres terkait
pemalsuan surat jual beli sementara.
Dimana kerugian PT. Infinity dengan timbulnya surat jual beli antara H. Abdul bin H. Saleh dengan Madisa ?.
2. Jalan Desa saat ini sudah terbangun rumah hunian bersubsidi dan Sarja serta Atmaja sudah dipidana sementara tanah yang menjadi kasus tersebut dikuasai oleh PT Infinity, apakah ada niat perusahaan menyerahkan tanah milik desa yang menghantarkan Sarja dan Atmaja kepenjara itu kepada Desa/Pemda Kab. Serang ?
Mohon jawabannya pak ! Terimakasih sebelumnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan tidak menjawab.
Laporan : mei