Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi Palsu ?

BANTEN (mimbarsumut.com) – Saksi tanpa bukti, dalam konteks hukum, tidak sah sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Keterangan saksi hanya sah jika disumpah dan menjadi bagian dari minimal dua alat bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan suatu tindak pidana.

Saksi palsu adalah seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau bohong di bawah sumpah dalam suatu persidangan atau proses hukum lainnya. Keterangan palsu ini dapat berupa fakta yang dibuat-buat, dibesar-besarkan, atau bahkan dihilangkan sama sekali.

Pemeriksaan sidang perkara pidana di PN Serang Banten Kamis 24 April 2025 hadir selaku terdakwa Khu Rudy Santosa. Perkara yang ke dua di lapor pihak pelapor yang sama dengan perkara pidana yang sudah selesai masa hukumannya dilaksanakan terdakwa.

Dalam perkara pidana yang ke dua kali ini, Khu Rudy Santosa didakwa melakukan perbuatan penipuan atau penggelapan sejumlah uang milik PT. Sinar Dajili Makmur (SDM) yang dikucurkan Davy Lityo Direktur Utama PT. SDM untuk di pergunakan terdakwa membayar belanja tanah di daerah Kabupaten Serang Banten dan untuk memperpanjang surat izin lokasi.

Keterangan yang dihimpun mimbarsumut.com terkait dakwaan JPU tersebut sangat bertentangan dengan kebenaran fakta yang sulit terungkap di persidangan dikarenakan JPU diduga kuat telah menghadirkan saksi palsu yang memberikan keterangan palsu atau kebohongan.

Pramudya Tamtama adalah saksi yang dihadirkan di pemeriksaan perkara pidana yang tidak dia alami, tidak ia dengar sendiri dan atau saksi Pramudya Tamtama tersebut selaku saksi yang dihadirkan JPU merupakan saksi yang menyaksikan suatu peristiwa yang tidak pernah ada saat terjadi transaksi antara terdakwa Khu Rudy Santosa dengan Davy Lityo dan peristiwa saat Davy Lityo memberikan surat kuasa kepada Arham Rahim cs dalam isi surat kuasa tersebut tertuang, 1 surat kuasa tentang pengurusan perpanjangan izin lokasi dan surat kuasa kepada Arham Rahim cs yang ke dua adalah tentang belanja tanah untuk kepentingan persyaratan perpanjangan izin loksasi.

Pramudya Tamtama mulai bekerja di PT SDM sekitar bulan 10/2019, sementara peristiwa terjadi adalah sekitar bulan Maret sampai bulan Agustus 2019.

Keterangan Pramudya Tamtama tentang ia mulai bekerja di PT SDM pada bulan Oktober 2019 tersebut bertentangan dengan kesaksiannya yang tertuang dalam BAP menyatakan Khu Rudy Santosa melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara menawarkan diri untuk mengurus perpanjangan izin lokasi dan pembayaran lahan tanah warga dan menurut keterangan kesaksian Pramudya Tamtama yang dituangkan di dalam BAP juga menerangkan bahwa surat izin lokasi yang ada hanya 150 ha. Itupun hanya berupa foto copy yang saksi dapat dari pihak pemda Kab. Serang Banten.
Masalah waktu Pramudya Tamtama berani menyaksikan kejadian yang tidak dialami Pramudya Tamtama itu sendiri seolah-olah Pramudya Tamtama benar benar melihat atau terlibat langsung pada bulan Maret sampai bulan Agustus saat Davy Lityo, Khu Rudy Santosa dan Arham cs.

Hasil investigasi mmbarsumut.com melalui pemberitaan ini melaporkan fakta keadaan yang terjadi pada tahun 2019 sekitar bulan Maret sampai bulan Agustus tanggal 5 benar Khu Rudy Santosa menerima kucuran dana senilai total 24 M. Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai orang suruhan Davy Lityo berdasarkan surat kuasa mengurus perpanjangan perizinan lokasi adalah sdr, Arham Rahim dan Sopian. Bukan Khu Rudy Santosa yang mendapatkan surat kuasa dari Davy Lityo.

Khu Rudy Santosa ditugaskan secara lisan untuk membayar belanja tanah kepada pemilik tanah lewat Arham Rahim selaku kuasa dari Davy Lityo untuk belanja beli tanah untuk dimiliki sebagai persyaratan perpanjangan perizinan lokasi.

Fakta surat kuasa tertulis dari Davy Lityo kepada Arham Rahim cs ada untuk melaksanakan pengurusan perpanjangan surat izin lokasi dan pembiayaan belanja tanah berupa surat kuasa yang di keluarkan Davy Lityo kepada ARHAM RAHIM dkk.
Khu Rudy Santosa hanya bertugas sebatas kepercayaannya Davy Lityo untuk mengawasi dan mengeluarkan dana belanja titipan dari Davy Lityo.

Dan setiap perkembangan pekerjaan yang dilaksanakan Arham CS Khu Rudy Santosa selalu melaporkan kepada Davy Lityo, kemudian Davy Lityo menyetorkan Dana belanja yang akan di pergunakan oleh Arham Rahim cs lewat rekening pribadi Khu Rudy Santosa selaku orang kepercayaannya Davy Lityo dilapangan.

Tanggungjawab Khu Rudy Santosa dilapangan beresiko tinggi yang mengakibatkan uang yang dikucurkan Davy Lityo membayar pekerjaan Arham Rahim cs hanya senilai Rp. 24 M, sementara pengeluaran biaya yang sudah di bayarkan Khu Rudy Santosa kepada Arham Rahim cs senilai Rp. 25 300 juta.

Khu Rudy Santosa melaporkan secara lisan kepada Davy Lityo terhadap uang yang sudah dipakai Arham cs tersebut untuk pekerjaan memperpanjang izin lokasi dan belanja tanah yang jelas disetujui oleh Davy Lityo.

Temuan mimbarsumut.com terkait pekerjaan Arham Rahim cs selaku kuasa melaksanakan kegiatan memperpanjang izin lokasi dan belanja tanah terjadi benar sesuai, yakni total seluas 302 ha di kecamatan Cikande dan Kecamatan Ketagihan perpanjangan perizinan lokasi, serta belanja tanah sesuai kesepakatan antara Davy Lityo dengan Arman Rahim cs orang selaku kuasa dari Davy Lityo tersebut sudah mencapai target dan semuanya atas sepengetahuan dan persetujuan Davy Lityo semua.

Fakta peristiwa diatas semua terjadi tidak sesuai dengan keterangan saksi Pramudya Tamtama yang menerangkan kesaksian yang tidak dialami, di dengar sendiri atau dengan kata lain Pramudya Tamtama adalah merupakan saksi yang tidak benar dan tidak layak menjadi saksi yang menyaksikan keterangan.

Keterangan Pramudya Tamtama yang tertuang di BAP tersebut terlalu dibesar besarkan bahkan kebohongan dan unsur sengaja berdiri selaku saksi yang disumpah menyaksikan keterangan “palsu”.

Hal diatas ditanggapi Cebardad S mengatakan, “hendaknya majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan kembali untuk didengar kesaksiannya, Davy Lityo dan Pramudya Tamtama terhadapa kejelasan fakta real yang telah mereka rekayasa sedemikian rupa yang hanya dengan maksud jahat merampas hak dan merdekaan Khu Rudy Santosa.

Serta memerintahkan JPU membuat surat panggilan kepada Arham Rahim cs selaku pelaku pelaksana kegiatan mengurus perpanjangan perijinan lokasi dan belanja tanah berdasarkan surat kuasa yang dikeluarkan Davy Lityo guna di dengar kesaksiannya selaku penerima dua kuasa untuk melaksanakan kegiatan proyek perpanjangan izin lokasi dan belanja tanah yang diberikan oleh Davy Lityo.

Laporan : mei

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed