Kepala Desa Nagara Banten Ditahan Kejaksaan. Keluarga : “Penindakan Hukum Keliru, Ada Rekayasa,”

BANTEN (mimbarsumut.com) – Kepala Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten H. Abdul bin H. Saleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan alasan ada kekeliruan dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat banding.

Demikian disampaikan salah seorang anggota keluarga H. Abdul bin H. Saleh, Selasa 25 Maret 2025 di pekarangan parkir Lapas Kelas IIA Serang Banten.

Menurut keluarga H. Abdul bin H. Saleh yang tidak bersedia namanya dicantumkan dalam pemberitaan ini mengatakan, alasan H. Abdul mengajukan PK adalah mekhilafan atau kekeliruan nyata dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat banding yakni di Pengadilan Tinggi Banten.

“Pertimbangan dan pendapat yang tertuang dalam putusan pada tingkat banding tersebut merupakan rekayasa yang merupakan kekhilafan atau kekeliruan nyata,” katanya.

Diceritakannya, sekitar tahun 2018 silam H. Abdul bin H. Saleh membeli sebidang lahan tanah milik warga di Desa Nagara, Kec. Kibin, Kab. Serang Prov. Banten. Pada saat itu terjadi transaksi di rumah kediaman H. Abdul.

Jual beli yang difasilitasi seorang warga Desa Nagara, Kec. Kibin Kab. Serang Banten tersebut adalah orang kepercayaan H. Abdul itu sendiri.

Setelah itu, H. Abdul meminta kepada orang kepercayaannya itu untuk mengurus surat menyurat terkait jual beli lahan tanah tersebut.

Pada akhir tahun 2021, lanjutnya, H. Abdul bin H. Saleh terpilih menjadi Kepala Desa Nagara, Kec. Kibin Kab. Serang Banten.

Disaat H. Abdul bin H. Saleh baru menjabat selaku Kepala Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten yakni, sekira awal tahun 2022, warga Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten, mengadakan aksi demo menuntut PT. MGK membayar lahan tanah milik warga yang belum dibayarkan ke warga itu sendiri.

Warga berdemonstrasi ke lokasi proyek pengembang PT. MGK yang sedang mengerjakan proyek dengan menggunakan alat berat (katenfeil). Setelah itu, H. Abdul selalu Kepala Desa Nagara memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi terkait tuntutan pendemo yang sampai tiga (3) kali surat dilayangkan ke pihak perusahaan. Namun, pihak perusahaan (PT. MGK), tidak pernah menggubris.

Masih menurut keluarga H. Abdul bin H. Saleh, lahan tanah yang dibeli oleh H. Abdul tersebut terjadi pada tahun 2018 dengan azas surat kepemilikan yang sah menurut hukum. Dan pada saat tahun 2018 tersebut, PT. MGK belum ada terdaftar di bank data Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten selaku perusahaan pengembang atau dengan kata lain, PT. MGK tersebut tidak pernah membebaskan lahan tanah milik warga Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang.

“H. Abdul dilaporkan pihak PT. MGK ke Polres Kab. Serang pada tahun 2023 dengan tuduhan membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu. Setelah itu, pada proses persidangan pada Pengadilan Negeri kelas 1A Serang Banten, H. Abdul bin H. Saleh dibebaskan oleh majelis hakim dari segala dakwaan,” ungkapnya.

Pada akhir tahun 2024 silam, H. Abdul dan keluarga dikejutkan adanya tamu yang tidak diundang mendatangi kediaman H. Abdul yakni JPU dari Kejaksaan Negeri Serang Banten menjemput guna diadakan penahanan di Lapas kelas IIA Serang Banten.

Setelah itu, kami keluarga menghubungi Penasehat Hukum (PH), terkait kejadian yang menimpa pak Haji. Setelah beberapa hari di dalam lapas, Penasehat Hukum dan keluarga mendapatkan keterangan resmi, bahwa setelah hakim majelis Pengadilan Negeri Serang Banten mengeluarkan putusan bebas terhadap Pak Haji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

“Pihak keluarga termasuk H. Abdul bin H. Saleh tidak pernah ada pemberitahuan pernyataan banding dari JPU, ” ungkap keluarga H. Abdul.

Bahkan, lanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Banten pun tidak pernah ada surat pemberitahuan kepada kami keluarga H. Abdul bin H. Saleh. Dan tidak ada pemberitahuan putusan pidana dari Pengadilan Tinggi Banten tersebutlah maka H. Abdul bin H. Saleh tidak melakukan upaya Hukum perlawanan atas putusan pidana Pengadilan Tinggi Banten.

“Jikalau kami keluarga H. Abdul ada surat pemberitahuan putusan pengadilan Tinggi Banten ya… dipastikanlah kami akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tegasnya.

Oleh sebab itulah, saat ini H. Abdul bin H. Saleh melakukan upaya Hukum luar biasa yakni mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Laporan : mei

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed