“Yang saya laporkan ke Polda Riau dalam dugaan penganiayaan ringan. Karena draf disertasi setebal 250 meter dilemparkan dan mengenai lengan kiri saya,” kata Komala Sari (35) kepada detikcom, Jumat (14/12/2018).
Komala menyebutkan, pasca pelemparan draf disertasi pada 1 Oktober 2018 lalu, Dr Mubarak belum ada melakukan permohonan maaf.
“Kalau dia langsung ke saya tidak ada. Tapi pihak-pihak lain menyebutkan agar masalah saya ini diselesaikan secara kekeluargaan saja,” kata Komala.
Bukan tidak ada niatan Komala untuk menyelesaikan masalah ini secara internal kampus atau secara kekeluargaan. Namun, sejauh ini Dr Mubarak sendiri belum ada niatan meminta maaf atas kasus tersebut.
“Banyak pihak menyarankan, sudahlah, diselesaikan secara kekeluargaan saja. Tapikan sampai saat ini, dia (Mubarak) belum pernah menghubungi saya terkait masalah ini,” kata Komala.
Masih menurut Komala, semua yang dia lakukan ini merupakan akumulasi dari dipersulitnya meminta tanda tangan disertasi. Padahal, dosen pembimbinginya sudah memberikan tanda tangan. Tetapi Dr Mubarak selalu mempersulit urusan disertasinya.
“Bukan saya saja yang mengalami kondisi seperti ini. Ada dua mahasiswa lagi di program pasca sarjana S2 mengalami hal yang sama selalu dipersulitnya (Dr Mubarak),” kata Komala.
Dalam pelemparan draf disertasi ini, kata Komala, dia melaporkan Dr Mubarak ke Polda Riau dalam dugaan penganiayaan ringan.
“Kasusnya yang saya laporkan penganiayaan ringan. Yaitu soal pelemparan disertasi yang mengenai lengan kiri saya,” kata Komala. (dct)