Propam Polri Segera Tahan dan Copot Anggota Pakai Mobil Dinas untuk Pacaran

Nusantara, RAGAM139 views
Kadiv Propam Ferdy Sambo

JAKARTA (MS) – Propam Polri mengambil tindakan tegas atas viralnya di media sosial seorang Polantas berinisial AB diduga menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (P-J-R) untuk pacaran. Proses pemeriksaan tengah dilakukan dan akan ada tindakan penahanan hingga pencopotan jabatan.

“Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi.

Menurut Ferdy, Arjuna akan ditahan usai proses pemeriksaan selesai. Termasuk ancaman pencopotan jabatan dari satuan polisi lalu lintas.

“Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas,” kata Ferdy.

Sebelumnya, viral sebuah cuitan pengguna twitter yang membongkar kelakuan salah satu oknum polisi. Dalam hal ini, disebut menggunakan mobil polisi untuk kepentingan pribadi seperti pacaran. Internal kepolisian sedang melakukan penyelidikan.

Salah satu unggahan antara lain gambar yang menampikan keadaan di dalam mobil patroli lengkap dengan topi berlambang Polri. Foto itu diambil Tol Jagorawi.

Adapun, pengunggah menambahkan, ia sedang menggunakan mobil itu untuk urusan bertemu dengan kekasih.

“Ya emang gua akan bilang sama cowo gua? kita pacaran make mobil dinas ya biar ada strobonya wkwk apa situ mau ikut naik juga? sini dijemput,” tulis akun @pasifisstate seperti dikutip, Kamis (21/10/2021).

Terkait beredarnya video itu, Kainduk Turangga 04 Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila Tasran menerangkan, pihaknya telah memperoleh identitas oknum polisi yang diduga menyalahgunakan mobil dinas. Dia adalah, Bripda AB.

“Menyikapi peristiwa yang viral di media sosial tentang adanya oknum petugas yang diduga menyalahgunakan kendaraan dinas atas mama Bripda AB,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).

Fitrisia menerangkan, Bripda AB sedang menjalani proses pemeriksaan di Pengamanan Internal Mabes Polri.

Dia menegaskan, apabila terbukti melanggar kode etik maka akan diproses lebih lanjut. “Kami menunggu hasil pemeriksaan dari Paminal Mabes Polri,” tandas dia.

SUMBER : LIPUTAN6.com

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed