
JAKARTA (MS) – Dua pemuda ER (32) dan SAP (30) diamankan Satreskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Bukan tak beralasan, keduanya diamankan, karena diketahui mereka termasuk para pelaku tawuran yang sedang dalam pencarian petugas.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi mengatakan kedua pemuda pelaku tawuran ternyata memiliki narkoba. Keduanya ditangkap di Jalan Tanah Tinggi Barat Rt.002/005 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.
“Telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” ungkap Kapolsek melalui rilis tertulis Senin, (30/11).
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip kecil bening yang masing – masing di dalamnya terdapat 1 plastik klip kecil bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,51 gram, disimpan di dalam bungkus rokok dan uang tunai Rp. 200.000 di dalam dompet kulit warna hitam.
Laporan : Muslim Raymond