BANTEN (mimbarsumut.com) – Terdakwa Khu Rudy Santosa anak dari Khu Teng Ho didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Banten melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan, pasal 378/372 KUHPidana. JPU membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Negeri Serang Banten, 7 Januari 2025 lalu.
Dakwaan JPU terhadap terpidana Khu Rudy Santosa ini adalah yang kedua kalinya dan akan ada satu berkas perkara lagi yang saat ini sudah P. 21 tahap satu (1).
Hukuman pidana pertama hampir selesai dijalani Khu Rudy Santosa di Lapas kelas IIA Serang Banten, bergulirlah dakwaan No reg Perk: PDM-3714/SRG/01/2025 dengan cara penahanan baru.
Awal dari ketiga (3) perkara itu dimulai sekira bulan Maret 2019. Khu Rudy Santosa mengurus izin dan atau perpanjangan izin lokasi dalam rangka untuk memperpanjag izin masa pembebasan lahan tanah untuk PT. Sinar Dajli Makmur (PT.SDM), dengan luas lahan tanah 350 ha yang terletak di Kec. Cikande Desa Koper, Desa Songgom Jaya, Kemurung dan Bakung.
Khu Rudy Santosa dalam melakukan perpanjangan perizinan itu didanai Davy Lityo (PT.SDM).
Dalam perjalanan mengurus perpanjangan izin tersebut, Khu Rudy Santosa ditolak pihak terkait dikarenakan perusahaan belum menyelesaikan pembebasan lahan tanah sesuai persyaratan jumlah luas lahan tanah yakni PT. SDM wajib memperoleh lahan minimal, 50% + 1%. Kemudian Davy Lityo sang pemilik modal meminta Khu Rudy Santosa untuk membantu menyelesaikan pembebasan lahan tanah atau membayarkan lahan tanah warga yang masuk dalam daftar perizinan lokasi yang akan diperpanjang tersebut dengan menjalin hubungan kerjasama berupa perjanjian.
Dari kegiatan Khu Rudy Santosa yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut, Khu Rudy Santosa dianggap telah menipu uang milik Davy Lityo (PT. SDM). Dan dari pihak PT. SDM pertama sekali melaporkan Khu Rudy Santosa di Polda Metro Jaya. Dalam laporan penipuan atau penggelapan di Polda Metro Jaya tersebut tidak ditemukan unsur pidana. Dan hasil analisa perkara Pidana di Polda Metro Jaya tidak dapat dilanjutkan dikarenakan perkara tersebut bukan perkara pidana dan atau alat bukti tidak sempurna.
Pihak Davy Lityo (PT.SDM) tidak puas dengan isi SP2HP menghentikan penyelidikan perkara pidana yang pihak Davy laporkan tersebut, kemudian pihak Davy Lityo berupaya loby meloby penegak hukum di Polda Banten, lalu kemudian perkara pidana atas terlapor Khu Rudy Santosa dijadikan tersangka, kemudian disidangkan di PN Serang Banten dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Serang Banten sampai awal tahun 2025 lalu.
Dakwaan yang dibacakan JPU pada 7 January 2025 adalah perkara yang kedua (2) dan masih ada perkara satu (1) lagi akan menyusul menjadi perkara yang ke tiga (3) kali dengan maksud dan tujuan sang pemilik modal itu, Khu Rudy Santosa harus lama dipenjara.
Melihat kejadian di atas, Khu Rudy Santosa diproses penyidik sampai tiga (kali) menjadi tersangka dengan modus, pelapornya dari pihak Davy Lityo (PT. SDM) namun, selalu berbeda orang menjadi pelapor, tetapi perkaranya hanya itu, itu saja yang disebut istilahnya ‘splitsing’. Istilah splitsing adalah pemisahan berkas perkara yang merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara untuk laporan ke Kepolisian atas tindak pidana penipuan yang telah menelan jumlah korban yang cukup banyak, secara teknis bisa saja dilaporkan secara terpisah, sebab itu hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, laporan secara terpisah terhadap tindak pidana yang sama tersebut tidak bisa menjadikan pelaku bisa diproses secara terpisah dan dihukum berkali-kali atas dugaan tindak pidana yang sama.
Hasil penelusuran mimbarsumut.com, terungkap dugaan, proyek untuk kawasan industri di kabupaten Serang Kecamatan Cikande Desa Kamurang, Koper, Bakung dan Songgom Jaya Propinsi Banten tersebut adalah untuk membangun pabrik Lithium yakni PT. Sinar Dajili Makmur ( PT. SDM) dan PT Kawasan Cikande Makmur (PT.KCM).
Dari informasi diketahui pihak pemilik izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemda Kab. Serang Banten tersebut diduga telah dilakukan Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dengan pihak asing (Tayrona Singapore).
Adapun yang diperikatkan adalah izin lokasi yang dikeluarkan Pemda Kab. Serang Banten ke pihak asing (Tayrona Singapore).
Tayrona Singapure mengeluarkan dana lunak untuk membiayai pembebasan lahan tanah di Kec. Cikande Kab. Serang Banten, asset lahan tanah seluas 350 ha. Sementara skema management aset tanah kepemilikan PT Sinar Dajili Makmur (PT. SDM), belum jelas ada atau tidak oleh sebab lahan tanah milik warga belum selesai dibayarkan.
Sementara pertanggung jawaban dana yang dikucurkan pihak Singapore akan jadi masalah besar terhadap orang atau perusahaan yang mendanai belanja lahan tanah di Kec. Cikande Kab. Serang Banten (PT Sinar Dajili Makmur-red),
PT. Sinar Dajili Makmur melakukan pengurusan perpanjangan perizinan oleh Khu Rudy Santosa serta menyelesaikan pembayaran lahan tanah milik warga yang belum selesai dibayarkan. Namun, PT. Sinar Dajili Makmur tidak sepenuhnya membayar uang belanja sesuai perjanjian dengan Khu Rudy Santosa.
Dalam arti yang sebenarnya, PT Sinar Dajili Makmur belum beres membayar lahan tanah warga, sementara pihak PT Sinar Dajili Makmur sudah membuat PPJB. dan asset yang belum beres dibayarkan ke pihak warga pemilik lahan tanah itu sudah menjadi jaminan kredit dengan pihak asing.
Dari kejadian itu, Pemda Kab. Serang dan penegak hukum atau Polda Banten mengetahui atau tidak perbuatan dari PT Sinar Dajili Makmur yg mengadakan PPJB dengan pihak luar negeri. Sementara asset berupa lahan tanah milik PT SDM itu fiktif yang untuk dipakai menjadi jaminan kepihak asing.
Permasalahan tipu-tipu tersebut sesungguhnya dipahami dan diketahui oleh Khu Rudy Santosa. Bahkan Khu Rudy Santosa saling tau dan saling kenal dengan pihak Singapore itu yang diduga kuat menjadi syarat membungkam Khu Rudy Santosa dengan cara melaporkan Khu Rudy Santosa ke Polda Banten sampai berulang ulang.
Dan proses pemeriksaannya pun sengaja dilakukan dengan cara, setelah selesai pidana yang pertama dijalankan, lalu proses lagi perkara yang ke dua dan perkara ke tiga sudah sedang P21 tahap satu untuk diproses lagi nanti setelah perkara yang ke dua kali ini hampir selesai dijalankan Khu Rudy Santosa di Lapas akan dilanjutkan lagi pemeriksaan perkara yang ke tiga dan akan disidangkan di PN Serang Banten untuk tujuan merampas hak remisi, hak PB, Khu Rudy Santosa dalam niat membungkam informasi dimana PT. Sinar Dajili Makmur itu sesungguhnya belum beres membayar tanah warga yang dalam lokasi izin 350 Ha. PT. Sinar Dajili Makmur hanya memiliki izin lokasi semata untuk mendapatkan kredit lunak dari pihak asing.
Laporan : mei