Warganet Ramai Dukung Ditlantas PMJ Terkait Pengendara Terobos Jalur Transjakarta

Nusantara, RAGAM201 views

JAKARTA (mimbarsumut.com) – Beredar di warganet, video Toyota Fortuner B 1497 RFY berjalan di jalur busway, tepat di belakang bus transjakarta. Kejadian ini sempat ramai dibicarakan di medsos.

Kepolisian dari Polda Metro Jaya langsung menangkap pengemudi tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan Toyota Fortuner yang digunakan oleh pengemudi.

Warganet mengaku sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, SIK (Dirlantas PMJ) dalam melakukan penindakan tegas terhadap para pelanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum PMJ, ujar Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi kepada media, Kamis (16/06/2025).

Disebutkannya, ketegasan aparat kepolisian di lapangan yang berani menindak tegas para pelanggar lalu lintas merupakan salah satu kemajuan dan keberanian polisi dalam menjaga keamanan ketertiban dan keselamatan dijalan raya,

Upaya untuk meningkatkan penegakan hukum dan disiplin tentunya akan terus digiatkan dan diberlakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tidak ada pengecualian walaupun menggunakan mobil mewah dan berplat nomor khusus. Kalau terdapat kasus pelanggaran menerobos jalur transjakarta atau busway dan memakai rotator tentu saja akan ditindak dan diberlakukan sama di mata hukum oleh aparat kepolisian di wilayah PMJ.

Demi menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara, diperlukan sikap tertib pada peraturan lalu lintas. Namun, sayangnya masih banyak sekali ditemukan pelanggaran lalu lintas di jalan sehingga polisi wajib memberikan tilang denda pelanggaran.

“Dengan ditilangnya supir mobil yang menerobos masuk jalur busway oleh polisi maka kami sangat mendukung upaya Polri dalam menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas, sehingga kedepannya tidak ada lagi kasus serupa yang mencoba untuk masuk ke jalur busway,” ujar Kordibator LAKSI

Laporan : Azmi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed