OJK Tambah Waktu Penundaan Kredit Untuk Masyarakat

EKBIS, NASIONAL30 views

JAKARTA (MS)‐Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang program restrukturisasi kredit bagi masyarakat. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mempersilahkan masyarakat yang ingin dapat keringanan tersebut untuk mengajukannya.

Pasalnya, program restrukturisasi kredit masih berlaku sampai Februari 2021.

“Memang perlu diperpanjang, silakan kalau ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau memang mau direstrukturisasi, direstrukturisasi saja dan masih berlaku sampai Februari 2021. Bahkan, mungkin ada perpanjangan lebih dari itu,” katanya, awal pekan lalu.

Secara jumlah, permohonan restrukturisasi tersebut turun dibanding bulan-bulan sebelumnya. Sebagai informasi, masyarakat yang terkena dampak corona memang banyak yang mengajukan keringanan pembayaran kredit.

Berdasarkan catatan OJK, total restrukturisasi kredit yang sudah diajukan di lembaga pembiayaan (multifinance) sudah mencapai Rp175,21 triliun per 13 Oktober kemarin.

Angka tersebut terdiri dari 4,73 juta debitur di 181 multifinance. Rinciannya, pelaku UMKM dan Ojek Online (Ojol) 651 ribu debitur dan non-UMKM dan Ojol 4,08 juta debitur. Ada pula, 4.507 debitur yang datanya belum clear and clean.

“Di lembaga pembiayaan itu jumlahnya sudah Rp175,21 triliun. Akhir-akhir ini penambahan restrukturisasinya sudah flat (datar), jadi kelihatannya magnitude-nya sudah optimal,” ucapnya.

Sementara di perbankan, realisasi restrukturisasi kredit per 28 September mencapai Rp904,3 triliun yang terdiri dari 7,5 juta nasabah yang tersebar di 100 bank. Rinciannya 5,82 juta debitur UMKM dan 1,64 juta debitur non-UMKM.

Wimboh menuturkan likuiditas perbankan di Indonesia tetap terjaga karena sinergi kebijakan antara regulator. Misalnya, penurunan suku bunga BI dan Giro Wajib Minimum (GWM).

“Pemerintah juga melakukan spending (belanja) yang agresif yang sudah jadi UU Nomor 2/2020,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menuturkan berbagai catatan dan indikator menunjukkan sektor keuangan Indonesia cukup tahan dari tekanan ekonomi akibat covid-19.

Statistik sektor keuangan menunjukkan likuiditas meningkat, di mana dana pihak ketiga (DPK) tercatat naik 12,88 persen. Kredit bermasalah (NPL/non performing loan) gross per September tercatat 3,15 persen dan NPL net 1,07 persen.

“Namun demikian, dapat kami berikan catatan, ketahanan ini tentunya sangat bisa mempertahankan ke depan, sangat bergantung dari berapa lama covid-19 dapat kita atasi,” pungkasnya.Lalu, LDR (loan to deposit ratio) per Agustus tercatat 83,16 persen dan CAR (rasio kecukupan modal) perbankan pada periode yang sama sebesar 23,16 persen.(CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed