P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis berinisial DS (25) warga Jalan Jawa Gang Aru Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1.35 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH, Jumat (27/09/2024) menjelaskan penangkapan itu di Jalan Sinar Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada Selasa 24 September 2024 pukul 23.15 WIB.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan Sinar Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial DS di Jalan Sinar tersebut sesuai diinformasikan masyarakat.
Dari tersangka DS ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP, 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1.35 gram dan uang Rp.138.000. Diinterogasi tersangka DS mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
“Tersangka DS merupakan residivis kasus Narkoba tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 3 bulan. Hingga saat ini tersangka DS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pasaribu.
Laporan : anton garingging