Kasak Kasuk “Penerima” Aliran Pengadaan Buku Rp 1.2 Ke DPRD Tebingtinggi

PERISTIWA29 views
Hasan Damanik (Photo:mimbarsumut.com).

TEBINGTINGGI (MS).–Terungkapnya ada anggaran buku sebanyak Rp1,2 miliar bersumber dari APBD mengalir ke DPRD Tebingtinggi dari penjelasan Sukroni selaku ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang dihadirkan JPU dari Kejari Tebingtinggi, Senin (15/06/21) lalu di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Menbuat warga Kota Tebingtinggi kasak-kasuk membicarakan hal ini, menebak-nebak siapa penerima aliran dana tersebut. Apakah beberapa oknum atau DPRD secara kolektif.

Direktur Eksekutif Pemerhati Anti Korupsi RI Kota Tebingtinggi Hasan Damanik, Selasa (22/6/21) meminta Kejari maupun Kejatisu mengusut adanya keterlibatan oknum DPRD Kota Tebingtinggi yang disebut menerima aliran dana Rp.1,2 M.

Pengusutan ini penting, kata Hasan Damanik yang merupakan wartawan dan aktifis senior LSM ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga DPRD ini, karena ulah segelintir oknum yang mengambil keuntungan atas nama jabatannya.

Keterangan dari ahli BPKP tersebut, merupakan petunjuk yang dapat digunakan untuk menelusuri siapa oknum yang menerima aliran dana pengadaan buku, dan siapa yang memberikannya serta untuk apa dana itu diberikan.

Kita mencurigai kalau uang itu diberikan sebagai “fee”, bisa saja dalam meloloskan anggaran atau memang proyek pengadaan buku tersebut milik oknum penerima aliran anggaran tersebut, kata Hasan Damanik.

“Kami mohon kepada Kejari ataupun Kejatisu untuk mengusut penerima aliran dana tersebut”, kata Hasan Damanik.

Kasus pengadaan buku ini kembali hangat di masyarakat Kota Tebingtinggi, setelah digelarnya persidangan perkara korupsi pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, di Pengadilan Tipikor Medan, yang mendengarkan keterangan ahli BKPK.

Seperti diketahui Majelis hakim dan tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa mencecar saksi ahli Sukroni seputar hasil investigasinya, di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut saksi ahli Sukroni dari BPKP Sumut, ada 2 sumber dana pengadaan buku panduan tersebut, yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebingtinggi dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sama-sama TA 2020 dengan total Rp 2,3 miliar.

“Sebanyak Rp1,2 miliar dana bersumber dari APBD diantaranya mengalir ke DPRD Tebingtinggi,” jelas Sukroni dalam persidangan itu.

Menyikapi adanya dana pengadaan buku Rp 1,2 miliar ‘mengalir’ ke DPRD Tebingtinggi, menurut pimpinan DPRD Tebingtinggi dari Fraksi PDI Perjuangan Iman Irdian Saragih SE, Senin (21/06/21) kepada mimbarsumut.com, mengatakan sama sekali tidak mengetahui ada dana pengadaan buku itu ‘mengalir’ ke DPRD.

“Ya kita sangat mendukung kasus ini diusut tuntas jangan tebang pilih, siapa pun yang terlibat sebaiknya disikat,” tegas wakil Ketua DPRD Tebingtinggi itu.

Iman juga meminta Kajari Tebingtinggi maupun Jaksa yang menangani kasus itu, agar segera mengusut tuntas adanya dana Rp 1,2 mengalir ke DPRD Tebingtinggi. Akan tetapi lanjut Iman, sebaiknya saksi ahli langsung saja menyebutkan nama anggota DPRD Tebingtinggi yang terlibat dalam kasus pengadaan buku itu, jangan menyebutkan nama lembaga DPRD.

“Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung kasus korupsi pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi senilai Rp2,4 miliar diusut tuntas dan siapa saja yang terlibat bahkan perusahaan yang ikut dalam pengadaan buku itu, harus disikat semuanya,” tegas Iman Irdian Saragih.

Laporan : Red.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed