Bawaslu Langkat Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Langkat, POLITIK299 views
Pembersihan APK Kabupaten Langkat. (Foto : MS / Khalid)

LANGKAT (MS)- Bawaslu Langkat bersama KPU Langkat dan jajarannya, Polres, Kodim dan Satpol Pamong Praja melakukan pembersihan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) partai maupun calon anggota legislatif yang dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembersihan APK dilakukan selama dua hari yakni dimulai tanggal 27 s/d 28 Desember 2018 di seluruh Kecamatan se Kabupaten Langkat.

Seluruh Komisioner Bawaslu saat penertiban juga turut dalam pembersihan APK tersebut, Husni Laili Ketua Bawaslu saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penertiban APK ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“APK yang menyalahi peraturan kita bersihkan / bongkar dan yang sesuai dengan juklak dan juknis kita biarkan tegak berdiri,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan pembersihan APK ini di beberapa wilayah kecamatan seperti Kecamatan Sei Lepan, Babalan, dan Tanjung Pura ada beberapa warga yang menolak pembongkaran karena merasa tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Namun saat diminta surat izin tertulis maka warga tersebut tidak dapat menunjukkannya.

Komisioner Bawaslu Riono Hardiman juga menjelaskan bahwa APK tersebut telah menyalahi peraturan karena mengarah kepada kampanye perseorangan pada tingkatan pemilihan DPRD Provinsi, tidak melibatkan partai dan tokoh yang melekat pada partai, sehingga pembersihan tetap dilaksanakan.

Lapiran : Khalid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed