Harapan Bawaslu Nisel Pengawas TPS Strategi Sukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Ketua Bawaslu Nias Selatan) Harapan Bawaulu SE MM

Pemilihan serentak di Indonesia Tahun 2024 sangat istimewa dan kompleks. Pasalnya antara tahapan Pemilu dan Pilkada tahapannya berbarengan, apabila mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 347 Ayat 1 (Pemungutan Suara Pemilu diselenggarakan Secara Serentak) dan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 8 (Pemungutan Suara Serentak Nasional Pilkada dilaksanakan bulan November 2024).

Usul agenda pemungutan dan penghitungan suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota pada 21 Februari 2024 sedangkan usul agenda pemungutan dan penghitungan suara Pilgub, Pilbub dan Walikota pada 27 November 2024, sembari menunggu terbitnya PKPU tentang tahapan, program dan jadwal.

Kita meyakini meskipun tahapan berbarengan, Pemilu serentak Tahun 2024 akan dapat terlaksana dengan sukses (Luber & Jurdil), jika kita mampu belajar dari pengalaman Pemilu Tahun 2019 & Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Nias Selatan. Kuncinya pengalaman adalah guru berharga. Bahwa Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Kabupaten Nisel Tahun 2020 terlaksana dengan sukses, sekalipun terdapat berbagai koreksi perbaikan kedepan baik ditinjau dari segi manajemen SDMO, sistem, kejadian internal, kejadian eksternal dan manajemen risiko di lingkungan Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Beberapa saran perbaikan kualitas Pemilu Tahun 2024, sebagai berikut :
1. Strategi pertama yakni perbaikan kualitas Manajemen SDM pengawas TPS. Secara teknis pengawas TPS merupakan ujung tombak atau hakim tunggal pengawas Pemilu yang berhadapan langsung dengan partisipan Pemilu di TPS. Maka diperlukan penguatan, tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan TPS dalam menyelesaikan berbagai persoalan seperti keberatan, kecurangan, pelanggaran, laporan dan temuan pada proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sehingga setiap persoalan di tingkat TPS wajib telah di selesaikan di tingkat desa yakni di TPS pada saat proses pungut – hitung suara. _*Jangan masalah di tingkat desa di bawa ke Kabupaten_*

Untuk memberikan kepastian hukum Pemilu pada setiap kegiatan Pleno mestinya wajib dihadiri oleh PTPS dan KPPS guna memberikan klarifikasi karena mereka yang memahami konten persoalan (5W + 1H) yang terjadi di TPS.

2. Strategi kedua perbaikan dan penguatan sistem pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran pengawas TPS terkait sarana dan prasarana PTPS. Maka diperlukan sebuah sistem informasi manajemen yang terkoordinasi dan terintegrasi sehingga menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengawasan, mulai dari Temuan dan Laporan serta hasil tindak lanjut oleh pengawas TPS. Pada era digitalisasi ini, merupakan peluang untuk melakukan kegiatan pengawasan melalui daring, ini dapat menghemat cost operasional pengawasan Pemilu.

3. Strategi ketiga kejadian internal (bersumber dari internal organisasi). Potensi kejadian ini karena moral hazard, integritas yang kurang baik dan konflik kepentingan frekuensinya sangat tinggi dan berdampak sangat besar. Maka secara berkala diperlukan pengawasan, pembinaan, supervisi dan audit internal pengawas TPS.

4. Strategi Keempat kejadian eksternal bersumber dari faktor – faktor eksternal organisasi, (alam) yang dapat menghambat atau dapat menstimulus kecurangan terjadi seperti hujan, banjir, badai, akses transportasi yang sulit. Kabupaten Nisel memiliki curah hujan yang tinggi dan terdiri dari 35 (tiga puluh lima) kecamatan, 458 Desa dan 2 Kelurahan. Letak geografis kecamatan tersebut dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni kecamatan yang terletak di kepulauan sebanyak 7 (tujuh) Kecamatan yakni Pulau-Pulau Batu (Tello), Hibala, Simuk, Tanah Masa, Pulau-Pulau Batu Utara, Pulau-Pulau Batu Timur, dan Pulau-Pulau Batu Barat. Wilayah kepulauan ini terkenal dengan objek wisata Bahari yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia. Masing-masing kecamatan dan desa tersebut terpisah jauh dan dikelilingi oleh Laut. Akses transportasi menuju kepulauan ini dari teluk dalam ke Tello terbilang cukup sulit dan berbahaya terutama di musim badai, dengan menggunakan perahu tradisional, speed boat, dan kapal. Selanjutnya dari Tello untuk mengelilingi beberapa kecamatan yang di kepulauan tersebut lumayan cukup sulit dan berbiaya cukup mahal karena wajib menyewa speed boat atau perahu tradisional milik lokal. Sedangkan 28 kecamatan di daratan terdapat 4 (empat) kecamatan yang akses transportasi menuju desa terbilang cukup sulit yakni Kecamatan Umbunasi, Boronadu, Mazo, Susua, Ulususua, Idano’tae, Idano’tae, Aramo, Gomo, Lolomatua, Ulunoyo dan Uluidanotae. Sangat sulitnya lagi akses transportasi menuju masing-masing desa tersebut pada musim hujan. Selain persoalan geografi juga masih terdapat beberapa desa yang belum memiliki akses jaringan internet/ komunikasi dan jaringan listrik.

5. Strategi kelima implementasi budaya _*risk management_* di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan minimal mencakup identifikasi risiko, analisi risiko, evaluasi risiko dan penanganan risiko untuk meminimalisir potensi kecurangan dan pelanggaran Pemilu Tahun 2024.

Sehingga sangat di butuhkan sinergitas, dukungan dan input dari masyarakat “kita tampung masukan dan kita respon dengan win win solusi”, baik dari pemerintah, pemda, forkopimda, LSM, akademis, parpol, peserta Pemilu, dan mantan penyelenggara Pemilu Add hoc karena mereka yang langsung memahami tantangan dan persoalan lapangan di tingkat TPS.

(Harapan Bawaslu Nisel) dengan sinergitas ini dapat memberikan saran evaluasi perbaikan berdasarkan pengalaman Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Nisel. Sehingga pemilihan serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan sukses.

Penulis : Harapan Bawaulu, SE MM (Ketua Bawaslu Nias Selatan)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed