
NISEL (MS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan pemungutan suara susulan, lanjutan dan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan se – Kab. Nias Selatan, Sumut, Selasa 23 April 2019 .
Divisi Teknis KPU Nias Selatan, Meidanariang Hulu, SE, MM kepada Wartawan mengatakan bahwa ditetapkannya pelaksanaan pemilu susulan, Lanjutan dan PSU pada Hari Selasa 23 April 2019 di Nias Selatan sesuai Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 157/HK.03.1.KPT/1214/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 20 April 2019 tentang Penetapan dan tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan, Lanjutan dan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Nias Selatan Pada Pemilihan Umum tahun 2019.
“KPU Nias Selatan saat ini sedang melaksanakan rapat koordinasi kepada PPK dan PPS di wilayah pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan.
Selain itu, KPU juga sedang mempersiapkan logistik dan persiapan lainnya sehingga tidak ada lagi kendala untuk melakukan pemunugutan suara susulan, lanjutan dan pemungutan suara ulang.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan untuk kategori suarat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten di laksanakan di Kecamatan Toma 32 TPS, Kecamatan Mazino 29 TPS, Kecamatan Siduaori 22 TPS, Kecamatan Somambawa 30 TPS, Kecamatan Lolowau 30 TPS.
Sementara di desa Hiligeho Kecamatan Telukdalam di TPS 2 dan TPS 1, TPS 2 Desa Orahili Balaekha Kecamatan Lahusa.
Pemungutan suara lanjutan untuk kategori suarat suara DPD dilaksanakn di TPS 1 Desa Hiliwatema dan TPS 4 Desa Golombanua Kecamatan Lahusa.
Pemungutan suara ulang dilaksanakan di TPS 3 Desa Bawodobara Kecamatan Telukdalam dengan kategori suarat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten, TPS 3 Desa Hilizomboi Kecamatan Lahusa dengan kategori surat suara DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten.
Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Nias Selatan Tandronafaudu Laia menyarakankan supaya KPU Nias Selatan mencermati beberapa hal terkait logistik yang masih tersedia di gudang secara mendetail.
Misalnya kondisi kotak suara, bilik, tinta, plastik, sampul, formulir, paku dan lainnya agar diperiksa satu persatu kembali apakah jumlah dan keadaannya masih utuh, dan apakah mencukupi jumlah yang akan dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu susulan tersebut.
Selain itu harus diperiksa kembali ketersediaan logistik berdasarkan jumlah DPT, DPTb dan DPK yang ada di kecamatan tersebut dan TPS, selain itu dipastikan agar penyelenggara di bawah khususnya KPPS melakukan tugasnya seperti membagi kembali C6, mempersiakan TPS dan lain sebagainya.
“Jika memungkinkan dilakukan kembali BIMTEK kepada KPPS agar mereka lebih siap lagi bekerja, logistik baiknya sudah sampai selambat-lambat di tingkat PPK, Senin 22 April dan langsung diteruskan ke PPS dan KPPS,” pinta Tandronafaudu Laia Mantan Komisioner KPU Nias Selatan Devisi Logistik.
Laporan : Sumangeli Mendrofa