Rijal-Darno Kembali Gugat KPU Labura

Labura, POLITIK, RAGAM1,548 views

LABURA (mimbarsumut.com) – Bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Ahmad Rijal Munthe dan Darno, kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura.

Didampingi Ketua PDIP Labura, Sunaryo, dan kuasa hukumnya, pasangan ini mendatangi Bawaslu Labura, Rabu (25/9/2024), sekira pukul 23.00 WIB. Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Bawaslu, Maruli Sitorus.

Kedatangan mereka guna menyerahkan dokumen yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU, Minggu (21/9/2024) dinihari.

Sebelumnya Ketua KPU, Adi Susanto mengatakan, setelah pihaknya melakukan verifikasi dan penelitian terhadap ijazah paket C Ahmad Rijal tidak memenuhi syarat.

Rijal menyayangkan KPU yang menyatakan ijazahnya tidak memenuhi syarat. Padahal, katanya, dokumen ijazah yang diserahkannya untuk pencalonan bupati tahun 2024, itu juga yang dipakainya untuk pencalonan bupati tahun 2020 lalu. Bukan hanya itu, sambungnya, ia juga menggunakan dokumen yang sama untuk pencalonan DPRD Sumut tahun 2023 lalu.

“Dua komisioner KPU periode lalu masih komisioner periode sekarang. Jika sengketa Pilkada ini tidak dapat diselesaikan di Bawaslu, kami akan menempuh jalur hukum. Namun, kami berkeyakinan masih bisa ikut kontestasi pada pilkada 2024 ini,” ujar Rijal.

Laporan : Richard Silaban

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed