Adri Rivanto Diganjar Pelanggaran Maladministrasi Dalam LAHP Ombudsman RI

Binjai, RAGAM215 views
Adri Rivanto

BINJAI (mimbarsumut.com) – Adri Rivanto saksi terlapor dugaan Maladministrasi atas laporan Tiur Zulyanti Simatupang (Mantan istri terlapor) ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara ternyata diganjar Maladministrasi sebagaimana Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang sudah satu minggu diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai di kantor Ombudsman RI Medan.

Amir Hamzah Wali Kota Binjai sebagai pembina tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bertanggung jawab atas terlaksananya LAHP yang dimaksud, desak Tiur Zulyanti saksi pelapor kepada media, Rabu (30/03/2022).

Pasal 25 Peraturan Ombudsman RI nomor. 48 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Ombudsman RI nomor. 26 tahun 2017 tentang tata cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan memyatakan jika saksi terlapor dalam hal ini Adri Rivanto ditemukan Maladministrasi.

Maka 60 hari sejak LAHP ditetapkan terlapor harus menindaklanjuti butir-butir korektif yang harus dilakukannya sebagai bentuk iktikad baik terlapor.

Tak kalah pentingnya kepala instansi sebagai pejabat publik dimana si terlapor bekerja juga harus ikut melaksanakan poin korektif di dalam LAHP yang dimaksud sebagai bagian pelayanan publik di instansi yang dipimpinnya yang good govermance.

Ombudsman RI juga harus peka terhadap monitoring dan evaluasi LAHP yang dikeluarkannya sebagai produk akhir pemeriksaan, jika semuanya berjalan dengan baik maka pelapor sebagai korban yang mengalami kerugian materil dan imateril dapat terpenuhi.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed