
BINJAI (mimbarsumut.com) – Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) sebagai produk Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang diserahkan Ombudsman RI kepada Wali Kota Binjai dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai di kantor Ombudsman RI pada taggal 18 Maret 2022.
Sampai berita ini diturunkan tak digubris alias LAHP dianggap ‘Bencong’, demikian dituturkan Tiur Zuliyanti Simatupang sebagai pelapor kepada Media, Selasa (24/05/2022)
Tiur Zuliyanti mengatakan bahwa Amir Hamzah MAP dan H. Irwansyah Nasution S.Sos masing – masing selaku Wali Kota Binjai dan Sekretaris Daerah Binjai sudah melakukan kejahatan dalam jabatan lantaran mereka tidak melakukan tanggungjawab jabatan. Ini terbukti dilakukan kedua pejabat yang dimaksud dengan mengabaikan LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
LAHP sebagai produk Ombudsman RI sebagaimana dijelaskan dalam bagian umum Undang-undang nomor.37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa di dalam LAHP ada disebut “Magistrature of Influence” artinya kepada para pihak baik pelapor dan terlapor ada hal-hal yang “diminta” oleh Ombudsman untuk di laksanakan, dipatuhi dan dikerjakan.
Tiur menambahkan bahwa tanggungjawab jabatan berkenaan dengan keabsahaan tindakan hukum pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat untuk dan atas nama jabatan. Artinya, bahwa Amir Hamzah M.AP dan H.Irwansyah Nasution S.Sos sebagai atasan langsung Adri Rivanto ASN Pemko Binjai, bertanggung jawab terhadap LAHP dan atau Regulasi ASN yang mengancam Adri Rivanto atas perbuatannya melawan hukum Kepegawaian dan Undang-Undang Perkawinan.
Sikap arogansinya Adri Rivanto sebagai terlapor sekaligus sebagai mantan suami Tiur Zuliyanti yang meyebabkan perkara ini tak kunjung selesai, ditambah Sikap acuh tak acuhnya Amir Hamzah dan H.Irwansyah Nasution masing-masing selaku Wali Kota dan Sekda Kota Binjai menambah kasus ini menjadi tak berujung, pungkasnya.
Laporan : Anton Garingging