Pekerjaan Paving Block SMKN 2 Kualuh Selatan, Labura, Melanggar Perpres

Labura, RAGAM305 views
Pekerjaan paving block halaman SMKN 2 Kualuh Selatan, Labura tidak menggunakan papan plang proyek

LABURA (MS) – Pekerjaan halaman paving block di SMKN 2 Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi sorotan LSM Peduli Anak Bangsa (PAB).

Pasalnya, pekerjaan itu tidak menggunakan papan plang proyek. Selain tidak menggunakan papan plang proyek, sumber dana pekerjaan tersebut juga tidak jelas.

Sekretaris LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yandri Simatupang menyebutkan, pekerjaan paving block SMKN 2 Kualuh Selatan patut dipertanyakan. Sebab, pekerjaan tersebut tidak menggunakan papan plang proyek.

“Pekerjaan yang tidak menggunakan plang proyek melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” jelas Yandri.

Masih kata Yandri, pekerjaan yang tidak menggunakan papan plang proyek patut dicurigai. Sebab, katanya, masyarakat tidak mengetahui sumber dana, volume pekerjaan dan jumlah anggaran yang digunakan.

“Penggunaan papan plang proyek bertujuan agar masyarakat dapat mengawasi pekerjaan itu. Karena itu, patut dicurigai jika pekerjaan tidak menggunakan papan plang proyek,” ujar Yandri.

Anehnya, kata Yandri, pegawai Tata Usaha SMKN 2 Kualuh Selatan, Buchori saat dimintai keterangan terkait pekerjaan paving block mengaku pekerjaan tersebut bersumber dari dana BOS.

Namun, sambung Yandri, saat dipertanyakan dana BOS tahap pertama tahun 2021 belum cair, Buchori malah berdalih pekerjaan tersebut merupakan kebijakan pihak sekolah.

“Buchori malah berdalih, kalau menunggu dana BOS cair bulan April atau Mei, kegiatan belajar mengajar akan terkendala,” ujar Yandri meniru ucapan Buchori.

Laporan : Richard Silaban

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed