Ratusan Perangkat Desa Nisel Diberhentikan, DPRD Gelar RDPU

Ratusan Perangkat Desa Nisel Diberhentikan, DPRD Gelar RDPU

NIAS SELATAN (MS)  – Ketua bersama anggota komisi I DPRD Nias Selatan menerima ratusan perangkat desa yang berstatus sudah diberhentikan oleh para kepala desa definitif.

Kehadiran mereka untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di kantor DPRD Nisel, Senin (11/5).

RDPU tersebut menghasilkan keputusan antara lain, secara umum regulasi yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berpedoman pada UU nomor 06 tahun 2014 tentang desa , permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam hal camat menerbitkan rekomendasi mempedomani beberapa aturan tentang surat edaran bupati Nias Selatan yang ada.

Pimpinan dan anggota komisi I DPRD Nisel merekomendasikan kepada Pemkab Nias Selatan supaya seluruh camat, diberi ketegasan dalam bentuk peringatan dan apabila perlu sanksi sesuai pasal 28 UU nomor 06 tahun 2014 bagi Kepala Desa yang memberhentikan tanpa rekomodasi camat.

Memberikan ketegasan kepada Kades yang menerbitkan SK tanpa adanya rekomendasi dari camat serta melakukan pembinaan kepada Kades yang mengeluarkan SK tanpa adanya rekomendasi camat.

Merekomendasikan kepada seluruh camat se – Nisel mengadakan rapat koordinasi kepada seluruh Kades yang ada di wilayahnya untuk mensosialisasikan regulasi tentang UU nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

Meninjau kembali rekomodasi camat yang terindikasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan merekomendasi kepada kepala desa untuk menyampaikan kepada camat salinan SK sebagai arsip manakala dilakukan upaya hukum di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

RDPU tersebut dibuka Ketua komisi I DPRD Nias Selatan Memoris Fau SH di aula kantor DPRD Nisel

Laporan :

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed