Putusan DKPP Tidak Membuat Komisioner Bawaslu Nisel Jera, 6 Kali Sanksi Hanya Peringatan Keras

Pemerhati Pemilu Nisel Suazisiwa Duha

TELUK DALAM (mimbarsumut.com) – Menyoroti putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu) yang menjatuhkan sanksi 6 kali (peringatan keras) kepada Pilipus F. Sarumaha dan Alismawati Hulu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dinilai tidak objektif secara etika hukum Pemilu.

Berdasarkan fakta persidangan yang ditonton seluruh warga Indonesia melalui channel akun facebook DKPP secara live, harusnya DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu supaya pelanggaran tersebut tidak terjadi secara berulang-ulang.

Pelanggaran Komisioner Bawaslu Nisel Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu terjadi secara terstruktur sistematis dan masif, telah merusak demokrasi masyarakat Nisel.

“Pengawas pemilu di Bawaslu Nisel tidak takut melakukan pelanggaran karena tidak mendapat efek jera dari DKPP ,” tegas Pemerhati Pemilu Suazisiwa Duha, kepada mimbarsumut.com, Sabtu (16/04/2022 ).

Diduga setiap putusan DKPP khusus Bawaslu Nisel, seperti lagu ‘penuh sandiwara’ terkesan terjadi hukum permintaan dan penawaran.

Putusan Nomor : 225-PKE-DKPP/VIII/2019 sanksi Pilipus F. Sarumaha diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dan peringatan keras, putusan Nomor : 302-PKE-DKPP/IX/2019 sanksi Pilipus F. Sarumaha dan Alismawati Hulu peringatan keras, putusan Nomor : 121-PKE-DKPP/X/2020 sanksi Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu peringatan, putusan Nomor : 105-PKE-DKPP/XII/2020 sanksi Alismawati Hulu pemberhentian jabatan Ketua Bawaslu Nisel dan peringatan keras, putusan Nomor : 31-PKE-DKPP/I/2020 Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu peringatan keras, putusan Nomor : 14-PKE-DKPP/III/2022 Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu peringatan keras.

Bahwa deretan pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Setiap tahapan Pemilu Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu berkali – kali dan suka – suka mereka, melanggar peraturan perundang-undangan Pemilu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Semua pelanggaran ini diduga sengaja dibiarkan tanpa sanksi pemberhentian atau pemecatan dari DKPP untuk menghancurkan demokrasi masyarakat Nisel supaya terjadi perang dan pertumpahan darah setiap Pemilu.

Selain itu, kata Suazisiwa Duha, beberapa lembaga sosial masyarakat diantaranya, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Nias II Nias Selatan dan Nias Barat pada 31 Januari 2021, Ormas Geruni pada 30 Januari 2021, Mimbar Bangsa pada 31 Januari 2021, GMPK Kabupaten Nias Selatan pada 30 Januari 2021 telah menyurati Bawaslu dan DKPP bahwa komisioner Bawaslu Kab. Nisel inisial PFS dan AH ini sering membuat pelanggaran di Bawaslu Kab. Nisel.

Kemudian berbagai Media Online juga menyoroti berbagai dinamika internal Bawaslu Kab. Nisel diantaranya, mimbarsumut.com “Ketua Bawaslu Nisel ditabrak oleh Staf Bawaslu Nisel pada 10 Maret 2022” , Berita Nias Com Audit dan Bongkar Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 9 Januari 2021, mimbarsumut.com Perjalanan dan Problematika Bawaslu Nisel Dalam 1 Periode 3 Kali Ganti Ketua pada 14 Desember 2021. RRI. Co. id Bawaslu Nias Selatan terbanyak aduan ke DKPP pada 6 Desember 2021.

“Berbagai putusan DKPP tersebut, membuat masyarakat Nias Selatan sangat kecewa. Harusnya DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian atau pemecatan secara tidak hormat,” tegas suazisiwa Duha.

Laporan : Duha

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed