Tak Patuhi Panggilan Ketiga, Plt. Inspektorat Dan Plt. BKD Pemko Binjai Akan Dijemput Paksa

Binjai, RAGAM70 views
Tiur Wahyuni Zulyanti saat di Ombudsman Perwakilan Sumut.

BINJAI (mimbarsumut.com) – Surat Panggilan ketiga Ombudsman Perwakilan Sumut akan dilayangkan, minggu pertama Februari 2022.

Adapun surat panggilan tersebut terkait pengaduan Tiur Wahyuni Zulyanti selaku pelapor terhadap Adri, saat ini Kabag Pemerintahan di lingkungan Pemko Binjai.Diduga Adri terlantarkan Yanti selama 11 tahun setelah resmi bercerai di Pengadilan Negeri Binjai.

Kepala Ombudsman Perwakilan sumut Abyadi Siregar melalui Asisten Pemeriksaan Teti mengatakan, saat ini pihak Ombudsman telah menyusun laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) yang akan digelar dalam rapat perwakilan setelah mengumpulkan alat – alat bukti lainnya seperti surat dan dokumen,keterangan saksi, keterangan ahli informasi serta data elektronik dan barang.

Hal ini disampaikan Teti langsung kepada Tiur Wahyuni Zulyanti saat ditemuinya di kantor Ombusman, Sabtu (29/01/2022).

Sebelumnya Ombusman sudah melakukan berbagai upaya seperti investigasi dan klarifikasi secara langsung hingga menghadirkan Sekda Kota Binjai H. Irwansyah pada surat panggilan kedua, tanpa dihadiri Plt inspetorat Edi Saputra dan Plt BKD Rahmad Fauzi Salim.

“Kepala BKD Kota Binjai direncanakan hadir pada minggu pertama Februari 2022,” sebut Teti kepada Yanti.

“Ya, mengenai mengapa atasan Adri tidak memerintahkan Adri melaksanakan PP pasal 8 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, pihak Pemko Binjai harus melaksanakan PP 10 serta tidak ada kaitan antar putusan Pengadilan Agama dengan pemberian gaji setelah bercerai sesuai diatur Peraturan Pemerintah berdasarkan disiplin PNS dan ASN,” jelas Teti.

Perlakuan pihak Pemko Binjai membuat gerah Ombudsman Perwakilan Sumut seakan Plt. BKD dan Plt. Inspektorat tidak mengindahkan undangan sebelumnya.

“Jika tidak diindahkan, akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI dalam hal pemanggilan paksa,” ujarnya.

Sesuai yang diamanatkan pada pasal 31 Undang undang 37 tahun 2008 jika bersangkutan tidak memenuhi panggilan ketika maka Ombudsman siap melakukan panggilan paksa dan berkoordinasi dengan Kepolisian Polda Sumut.

Melalui Yanti, Teti mengatakan poin pentinnya jelas disebut di atas, Pengadilan Agama tidak berwenang memutuskan pembagian gaji ASN setelah bercerai. Jika tidak dilaksanakan maka terlapor dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan PP 30 tahun 1980 Jo Peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS diberhentikan dari PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pungkas Teti mengakhiri.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed