BINJAI (mimbarsumut.com) – Tindakan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai adalah tindakan yang tidak tegas, dan tidak terukur.
Seyogiyanya, LAHP diserahkan kepada Amir Hamzah Walikota Binjai sebagaimana surat undangan yang sudah dilayangkan kepada Pemerintah Kota Binjai.
Pada hal, panggilan itu adalah yang kedua kalinya, sebab panggilan pertama dihadiri kapala BKD Kota Binjai, namun ditolak Ombudsman RI Perwakian Sumatera Utara. Ini kan seperti tak punya pendirian, prinsip dan integritas,” ketus Tiur Zulyanti Simatupang saksi pelapor kepada media, Senin (21/03/2022)
Sekretaris (Sekda) Kota Binjai, itu sama kesetaraannya dengan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, hanya eselonnya saja yang membedakannya.
Namun terhadap Amir Hamzah Wali Kota Binjai jelas perbedaannya, bahwa Amir Hamzah adalah Pembina Tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemegang kekuasaan penuh di Kota Binjai. Ini yang membuat kenapa begitu pentingnya Wali Kota Binjai datang langsung ke Ombudsman RI menerima LAHP sebagai tahapan akhir kesimpulan pemeriksaan dan butir- butir koreksi sebagaimana disebut dalam Pasal 25 Peraturan Ombudsman RI nomor.48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman RI nomor.26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
Bahwa yang dimaksud LAHP adalah keseluruhan hasil pemeriksaan laporan yang telah disusun dengan memuat identitas pelapor, terlapor dan dugaan maladministrasi, uraian laporan (kronologi), hasil pemeriksaan yang telah dilakukan (baik berupa permintaan keterangan/klarifikasi/penjelasan pihak-pihak maupun hasil investigasi yang trlah dilakukan), pendapat Ombudsman RI dan kesimpulan berupa ditemukan maladninistrasi. tidak ditemukan maladministrasi atau pemeriksaan dihentikan.
Jika tadinya yang menerima LAHP tersebut sang Wali Kota Binjai Amir Hamzah Wali, maka ada keterikatan dan beban tanggung jawab adimistrasi Negara sebagai penanggungjawab terlaksananya LAHP ini, sehingga bilamana LAHP sebagai produknya Ombudsman RI di dalamnya ada dugaan maladministrasi maka sudah barang tentu Amir Hamzah selaku penerima LAHP yang disaksikan oleh para Assisten Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara terbebani rasa tanggungjawab.
Inilah kenapa begitu pentingnya Amir Hamzah Wali Kota Binjai datang langsung ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai hanya sebagai administrator, bukan pemegang kekuasaan yang setiap saat bisa digantikan kedudukannya oleh Wali Kota, geram Tiur saksi pelapor.
Sebenarnya kalau mau saja Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara menolak Sekda Binjai maka pastilah Pemko Binjai menilai ketegasan dan eksistensi Ombudsman RI Perwakilan Sumut begitu survive
Ini pastilah berimbas pada kepatuhan Pemko Binjai atas LAHP produknya Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara sebab LAHP sama kuatnya dengan rekomendasi Ombudsman RI sebagaimana dijelaskan dalam surat keputusan ketua Ombudsman RI nomor.37 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemeriksaan laporan masyarakat di lingkungan Ombudsman RI.
Bagaimana bisa tercipta pemerintah yang baik dan bersih (good and good govermance) jika aparaturnya tak Patuh kepada Hukum, maka yang terjadi hanyalah mimpi belaka, tutupnya.
Laporan : Anton Garingging