BINJAI (MS) – Laporan Tiur Wahyuni Zulianti Simatupang ke Lembaga Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara tertanggal 6 Oktober 2021 dengan terlapor Adri Rivanto yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pemerintahan Pemko Binjai, maka sepatutnya Rizky Yunanda Sitepu sebagai atasan terlapor melaksanakan Perintah Undang-undang.
Dalam pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor.10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ratama Saragih dari LSM LIRA kepada media, Rabu (22/12/2021) mengatakan alasannya, bahwa yang memberikan izin perceraian kepada terlapor adalah Walikota Binjai sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah dimaksud.
Sekalipun pejabatnya bukan Walikota Binjai definitif periode 2021 – 2024, namun yang menerbitkan izin adalah Jabatan Walikota sebagai bagian dari Hukum Administrasi Pemerintahaan yakni akibat tindakan jabatannya.
Izin dalam Hukum Administrasi Pemerintahaan adalah keputusan Pejabat Pemerintahaan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan, maka jelaslah bahwa izin perceraian yang diberikan Walikota Binjai kepada terlapor mempunyai konsekuensi tindakan jabatan.
Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud merupakan salah satu sumber hukum Administrasi Pemerintahaan sehingga dikategorikan sebagai sumber hukum formil. Maka dengan sendirinya Wali Kota Binjai definitif wajib hukumnya melaksanakan perintah peraturan tersebut, jika tidak dilaksanakan maka Wali Kota harus bertanggungjawab akan kerugian si pelapor.
OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumatera Utara sebagai lembaga Negara yang mengawasi jalannya pelayanan publik di pemerintahan sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas dan terukur, lantaran kasus ini sudah bergulir lebih kurang 7 tahun, supaya tidak ada image yang berkonotasi bahwa OMBUDSMAN. RI tak mampu memperjuangkan hak-hak warga negara, pungkasnya.
Laporan : Anton Garingging