68 Orang Masih Masuk DPO, Kejati Sumut : “Kami Kejar”

SUMUT (mimbarsumut.com) – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih memburu sejumlah para pelaku pelanggaran hukum dan lari dari tanggung jawab. Saat ini sebanyak 68 orang masuk dalam buruan Kejati Sumut.

“Total atas tindak pidana yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara, masih ada 68 orang buronan lagi yang kita buru,” kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo, Kamis (3/2/2022).

Dwi mengatakan meminta 68 orang tersebut untuk segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum. Dia menegaskan pihaknya akan terus memburu mereka.

“Kami akan cari kemanapun. Tidak ada tempat melarikan diri yang aman untuk buronan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum  pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, mengatakan 68 orang buronan terbagi secara merata pada kasus tindak pidana khusus (termasuk korupsi) maupun tindak pidana umum lainnya.

“Cenderung merata. Antara pidana umum dan pidana khusus. Ada yang sudah berstatus terpidana, ada juga yang berstatus tersangka seperti yang kita paparkan hari ini,” ujarnya.

Sumber: inews.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed