BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara mengatakan hingga saat ini masih ada 4 anggota DPRD Batubara terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Untuk tanda terima LHKPN bagi anggota DPRD Kabupaten Batubara terpilih per 8 Agustus 2024 yang sudah menyerahkan sebanyak 36 orang dari 40 anggota atau sudah 90 persen yang sudah menyerahkan. Sementara 4 anggota terpilih lainnya belum menyerahkan tanda terima tersebut,” terang Divisi Penyelenggara KPU Batu Bara, Sulianto.
Meski begitu Sulianto mengatakan, keempat anggota DPRD terpilih dimaksud telah mengkonfirmasi pihaknya bahwa LHKPN mereka masih dalam proses.
“Yang belum menyerahkan, tiga dari Caleg Partai PDI-P dan satu dari caleg Partai Demokrat,” ujarnya.
Namun, Sulianto tidak mengungkapkan nama keempat anggota DPRD terpilih tersebut. Diakui Sulianto, masa penyerahan tanda terima LHKPN anggota DPRD Batubara terpilih masih panjang.
“Memang, waktu penyerahan terakhir masih panjang karena pelantikan mereka dijadwalkan pada 25 November 2024 mendatang. Tapi, harus diingat batas penyerahan tanda terima LHKPN anggota DPRD Batubara terpilih ke KPU Batu Bara adalah 21 hari menjelang pelantikan,” beber Sulianto.
Diingatkan Sulianto, apabila hingga batas yang ditentukan, keempat anggota terpilih dimaksud belum menyerahkan berita acara LHKPN maka sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (3), KPU Batubara tidak mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk dilantik.
Laporan : Sutan S