BATUBARA (MS) – Antipasi penyebaran COVID-19, personel gabungan Polres Batubara bersama Polsek Limapuluh laksanakan operasi yustisi secara stationer di Jalinsum Limapuluh – Kisaran, tepatnya di depan Mapolsek Limapuluh, Selasa (12/10/2021)
Operasi Yustisi secara stasioner dipimpin oleh Kanit Patroli Lantas Polres Batubara Ipda Hotden Pakpahan (Wakil Padal Ops Yustisi) didukung 11 personel dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes.
Kapolres Batubara melalui Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian ST SH mengatakan operasi dilaksanakan berdasarkan, Undang -bUndang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa Dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus Desease 2019 tanggal 09 Juli 2021.
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/ – Tentang Antisipasi Peningkatan COVID-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran protokol Kesehatan.
Dan Surat Perintah Nomor : Sprint/1111/ X /PAM.3/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Limapuluh.
Dalam operasi yustisi petugas menghentikan pemotor yang tidak memakai masker juga menghentikan kenderaan roda empat keatas untuk dilakukan pemeriksaan.
Petugas juga naik keatas bus dan menemukan penompang yang tidak memakai masker. Setelah diperingatkan penting memakai masker, oleh petugas kemudian dinerikan masker.Petugas juga memberikan stiker bertuliskan “ayo pakai masker sekarang” untuk ditempelkan di dalam bus.
Dalan operasi yustisi itu petugas menjaring 20 pelanggar prokes karena tidak memaka.Kepada pelanggar prokes dikenakan tindakan lisan dan mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Dikatakan AKP Niko Siagian ST.SH meski Kabupaten Batubara sudah PPKM level 2, kita tidak boleh lengah.”Vaksinasi dan kepatuhan pada prokes tetap dilaksanakan ,” ujar AKP Nico Siagian mengingatkan
“Kita menghimbau masyarakat agar kompak dan terus semangat memerangi COVID-19 yakni dengan mengikuti vaksinasi dan mematuhi prokes 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak,menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, agar tidak terpapar COVID-19,” tambah AKP Niko Siagian
Laporan : Sutan S