
SERGAI (MS) – Tim unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (1/6/2021) malam, meringkus 5 pemain judi jenis domino di Dusun IV Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, Rabu(2/6/2021) membenarkan adanya penangkapan kasus tindak pidana perjudian jenis kartu domino di wilayah kecamatan pantai Cermin.
Iya, Unit Reskrim Pantai Cermin ada mengamankan 4 pemain dan 1 orang bandar judi kartu domino. Hasil penangkapan petugas menyita barang bukti 28 lembar kartu domino dan uang sebesar Rp 640 ribu.
Hasil introgasi, pelaku mengaku sedang bermain judi jenis Domino bandar buka dengan taruhan uang yang berperan sebagai Bantar HO alias Anto, sedangkan NI alias Yudi, (20), AW (19) dan MEP (18) dan RI (20) sebagai pemasang.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pantai Cermin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum
yang berlaku.
Tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e Subs 303 Bis dari KUHPidana ancamab hukuman 4 tahun penjara . Jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno