
BATUBARA (mimbarsumut.com) – AB (45) ayah kandung dari Melati (17) (nama samaran) melaporkan MS (ayah tiri Melati) ke Polres Batubara atas dugaan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap Melati, Selasa (26/4/2022) lalu
Berdasarkan informasi dihimpun, kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban terjadi 2 April 2022 di kediaman terduga pelaku.
Pada kejadian itu, Melati berada di dalam kamar sembari bermain HP dan neneknya yang sudah pikun duduk di depan pintu. Sementara ibunya sedang pergi ke pasar membeli baju lebaran adiknya.
Suasana rumah yang lagi sepi diduga dimanfaatkan MS untuk mencicipi tubuh anak tirinya itu. Disebut – sebut, untuk dapat melampiaskan hasratnya MS berlaku kasar pada korban.
MS masuk ke kamar Melati dan menutup pintu serta jendela kemudian mengambil HP dari tangan anak tirinya.
Melihat gelagat lain dari ayah tirinya, Melati memberontak hendak keluar dari kamar, namun dihadang MS dan menolak korban ke tempat tidur.
“Kaki dan tangan Melati diikat, mulut di lakban dan mata ditutup pakai kain. Bunga mengaku diperkosa ayah tirinya”, sebut EW (uwak korban) menirukan korban, kepada wartawan Sabtu (7/5/22) di kediamannya di Kab. Batubara
Kata EW, kasus ini terkuak setelah korban menceritakan peristiwa pilu yang menimpanya kepada sepupunya dan berlanjut kepada dirinya dua minggu setelah kejadian.
Selanjutnya, kabar aksi tak senonoh MS terhadap anak tirinya pun diteruskan ke ayah kandung Melati yang tinggal di Sibolga.
Terpisah, orang tua korban (AB) kepada wartawan mengaku baru mendapat kabar atas kejadian yang dialami putrinya itu pada Minggu (24/4/22), dari uwak korban.
Menurut AB, kasus ini sudah ia laporankan ke Polres Batubara Selasa 26 April 2022 dengan No. STTLP/125/IV/2022/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA diterima Ka. SPKT u.b Kanit I, Aipda Nanang Triadi.
Namun AB merasa laporannya belum lengkap, sebab pihak kepolisian masih meminta surat keterangan dari desa, setelah itu barulah korban dibawa ke Tebingtinggi guna dilakukan visum.
AB yang sudah 16 tahun berpisah dengan ibu korban ini meminta laporannya dapat segera diproses guna pertanggungjawaban MS yang diduga sebagai pelakunya.
Laporan : Sutan S