BATUBARA (Mimbarsumut.com) – Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) agar mengeluarkan notis Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait pembayaran pekerjaan progres kerja 25% dari (55%) kegiatan pembangunan kantor Bupati Batubara pada tahun anggaran 2023 diduga sarat manipulasi administrasi yang berdampak pada tindakan melawan hukum.
Pasalnya, PT Tureloto Battu Indah diketahui telah menyandang status daftar hitam (black list) untuk setiap pekerjaan PBJ, Namun atas pekerjaaan pembangunan gedung kantor Bupati Batubara T.A 2023 yang telah dibayarkan kepada PT Tureloto Battu Indah sebesar 10.800.151.997,00 dan hal ini tidak dapat dipercayai kebenarannya.
Diketahui dari SPM – SP2D Dinas PUTR TA 2023, terkait pembayaran pembangunan gedung kantor Bupati dengan kode rekening kegiatan diantaranya,
1). 1.03.08.2.01 – Penyelenggaraan bangunan gedung diwilayah daerah Kab/kota pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan gedung Rp. 10.800.151.997,00.
2). 1.03.08.2.01.02 – Perencanaan ,Pembangunan , Pengawasan , dan Pemanfaatan Bangunan Gedung daerah Kab/Kota: rp. 10.800.151.997,00
3). 5.2.03.01.01.0001 – Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Rp. 10.800.151.997,00
Dari pekerjaan tersebut menimbulkan asumsi berbagai celah tindakan yang dapat melawan hukum juklak dan juknis pelaksanaan nya, yang mana pelaksana kegiatan tidak memiliki status administasi yang jelas alias ilegal.
Dihimpun dari berbagai sumber informasi, Rabu (09/04/2025) bahwa Kadis PUTR yang lama (masa transisi) dengan Kadis PUTR yang baru (saat ini) diduga bungkam alias sulit untuk dikonfirmasi soal informasi pelaksanaan pembangunan gedung kantor Bupati yang dimulai dari tahun 2021 hingga sampai tahun 2025 hanya menyisahkan segudang masalah yang tak kunjung terselesaikan.
Sementara itu, dari pelaksaan juknis administrasi didapati celah perbuatan melawan hukum atas ketidak patuhan terhadap regulasi peraturan dan perundang- undangan hingga implementasi dari realisasi pelaksanaan dapat jelas terlihat secara riil dan realita dari hasil pembangunan gedung kantor Bupati Batubara saat ini, dengan salah satu contoh permohonan pencairan dana mulai dari SPM hingga sampai pencairan SP2D Dinas PUTR Batubara terkait pembangunan gedung kantor Bupati Batubara TA. 2023 sebesar Rp 10.800.151.997,00.
Menurut aktivis Batubara Ismail saat ditemui media ini, Rabu (9/4/2025) mengatakan bahwa dengan terbitnya SPM – SP2D pembayaran pekerjaan pembangunan gedung kantor Bupati Batubara senilai Rp 10.8 milyar tersebut telah nyata tindakan melawan hukum atas riil dan realisasi pekerjaaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan pagu anggaran yang telah dicairkan.
”Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami sebagai masyarakat Batubara yang mengharapkan Pembangunan yang berkeadilan madani agar hal ini menjadi atensi bagi instansi penegak hukum dan terlebihnya berharap agar pemerintah pusat untuk turun tangan melakukan pembenahan internal lintas sektoral pemerintahan yang diduga telah menimbulkan keraguan integritas ditengah masyarakat,” ujarnya Ismail.
Kemudian berkaitan surat permohonan atas Kop surat Bupati Batubara Nomor : 800.1.5.3/1493/2024 yang ditanda tangani Pj Bupati Nizhamul SE.MM tertanggal 19/3/2024 ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara cq Inspektur Daerah atas pemeriksaan khusus terhadap tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kab. Batubara yang mana sejumlah anggaran yang dibebankan pada APBD dan P.APBD T.A 2023 hingga sampai membebani APBD dan P.APBD T.A 2024 berimplikasi terjadinya kerancuan anggaran yang tak sejalan dengan program serta kebijakan pembangunan pemerintah Kab. Batubara senyatanya.
Kemudian dari hasil LHP BPK RI T.A 2023 terhadap LKPJ dinas PUTR Batubara dari sejumlah kegiatan Dinas PUTR T. A 2023 menemukan sejumlah temuan kelebihan bayaran dan kekurangan volume dari kegiatan pembangunan gedung kantor Bupati Batubara.
Laporan : dewo