DPO Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gunung Rante Ditangkap di Jambi

Mantan Kades Gunung Rante HS tersangka korupsi Dana Desa diamankan di Mapolres Batubara

BATUBARA (MS) – Polres Batubara menangkap DPO mantan Kades Gunung Rante Kec.Talawi, Kab. Batubara, HS (34) tersangka korupsi Dana Desa, di Jambi, tanggal 13 Oktober 2020.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat pada press release ,Selasa (3/11/2020) menyampaikan kronologis penangkapan tersangka.

Tersangka ditangkap sesuai
Laporan Polisi Nomor LP/179/IV/2020/SU/Res Batubara, tanggal 28 April 2020.
Tersangka yang menjadi DPO Polres Batubara berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Batubara di Desa Bunga Kec. Bajubang Kab. Batang Hari, Jambi.

Dijelaskan pada tahun 2018 oknum Kades Gumung Rante MS diduga menggelapkan Dana Desa (DD) sebesar Rp 689.242.000 dan Alokasi Dana Desa T.A 2018 sebesar Rp 379.656.000 dengan total Anggaran Tahun 2018 Rp 1.068. 898.000.

Tahun Anggaran 2019 Dana Desa 2019 sebesar Rp 769.652.000 dan Alokasi Dana Desa T.A 2019 sebesar Rp 415.922.699 dengan total anggaran tahun 2019 sebesar Rp 1.185.574.699.

Diduga ada penyelewengan atas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada T.A 2018 dan T.A 2019 tersebut yang tidak melakukan kegiatan Desa sesuai dengan Peraturan Desa (PERDES)

Alokasi Dana Desa T.A 2018 yang tidak dilaksanakan sebanyak 10 point peruntukan.

Sementara Alokasi Dana Desa T.A 2019 tidak ada didalam Kas Desa sebesar Rp 158.091.340. Diduga dibawa kabur oleh mantan Kepala Desa Gunung Rante HS.

Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi diantaranya Adianto Manurung (Sekdes Gunung Rante), Sorami Tambunan (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa), Kades Gunung Rante Nurmala Siagian.

Ketiga saksi terkait Dana Desa 2018.
Sebagai saksi untuk Dana Desa tahun 2019, Fidelia Marbun bendahara Desa dan Parluhutan Silalahi ketua BUMD

Kerugian material dari kegiatan yang tidak dilaksanakan TA 2018 dan pencairan ADD tahaap I TA 2019 tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Oknum HS ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2018 di Desa Gunung Rante sebesar Rp 1.068.898.000 dan TA 2019 sebesar Rp 1.185.574.699 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 dari UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed