Dua Begal Motor di Batu Bara Ditembak

Kedua tersangka yang ditemba bersama barang bukti diabadikan bersama petugas
(Foto : MS / Sutan S)

BATU BARA (MS) – Komitmen Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang menyahuti instruksi Kapolri untuk memberantas begal motor membuahkan hasil. Sekitar 2 minggu buron  dua pria terduga pelaku begal berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dari tempat persembunyiannya.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan SE, Senin (28/01) mengungkapkan kedua terduga begal motor terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Disebutkan Herry terduga begal Argo Tantomo (23) warga Dusun III Melati Desa Tanjung Kubah  Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dan M Khaidir Ali (21 warga Lingk V Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara masing-masing diringkus di rumahnya.

Kedua terduga begal saat diinterogasi, mengakui sudah 9 kali melakukan aksi serupa terpaksa harus dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri.

Diuraikan Herry,  aksi begal yang diduga dilakukan mereka ketika korban Sri Wahyuni (27) warga Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara hendak berangkat kerja, Rabu (16/01/2018) sekitar pukul 08.30 WIB.

Pada saat di perjalanan menuju Pustu  tepatnya di Jalan  Perk PT Moes Kelurahan Perkebunan Sipare – pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara,korban dipepet kedua pelaku sambil ditodongkan parang ke arah korban.

Korban yang ketakutan disuruh turun dari sepeda motor dan pelaku mengambil sepeda motor Vario warna putih BK 5593 OAC dan satu HP Samsung Grandprime yang berada di dalam bagasi.

Usai merampas sepeda motor korban, kedua terduga begal segera kabur melarikan diri. Akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Indrapura No. LP /  11 / I / 2019 / SU / Res Batu Bara / Sek Indrapura Tanggal 16 Januari 2018.

Diterangkan Kasat Reskrim,  pada Minggu (27/01) sekira pukul 04.30 WIB Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapat informasi bahwa ada terduga sebagai pelaku begal sedang memegang HP Samsung Grandprime dengan nomor  handphone 082231818198 milik korban Sri Wahyuni di Desa Tanjung Kubah.

Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, SE didampingi  Kanit Resum Iptu R. Sipayung dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda R. Simatupang segera meluncur ke TKP dan langsung meringkus Argo Tamtomo.

Setelah diinterogasi atas kepemilikan HP tersebut, Argo Tamtomo mengakui  HP tersebut memang hasil dari rampokan yang dilakukan di perkebunan PT Moeis Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap M Khaidir Ali di rumahnya di Kel Indrasakti.

Kedua tersangka mengakui telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak 9 kali ditempat yang berbeda mulai dari bulan Februari sampai 1 Januari 2019 di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Barang bukti yang disita 2 unit sepeda motor Vario warna putih, 1 unit sepeda motor Vario warna merah, 1 HP Samsung grandprime warna putih serta 1 bilah parang yang bergagangkan karet ban dalam sepeda motor.

Kedua terduga pelaku begal dan barang bukti diboyong ke komando guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Pasal 365 KUHP ( begal) dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Laporan : Sutan.S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed