Gemkara Dukung Kebijakan Bupati, Percepat Pembangunan Batubara

Batubara, RAGAM175 views
Ketum Gemkara Khairul Muslim (kanan) Wakil Bupati Oky Iqbal Frima dan Bupati Batu Bara Ir Zahir MAP

BATUBARA (MS) – Ketua Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batubara (Gemkara), Dra Khairul Muslim mengatakan, berdirinya Kab. Batubara tidak terlepas dari gigihnya perjuangan masyarakat untuk memisahkan diri dari kabupaten induk, Kabupaten Asahan.

“Namun Gemkara tetap komitmen terhadap penegakan hukum. Tidak mentolelir segala bentuk penyimpangan hukum dan peraturan yang ada, termasuk tindakan penyimpangan oknum birokrasi pemerintahan, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” kata Khairul menjawab pertanyaan wartawan terkait pembangunan Pendopo di komplek rumdis Bupati, kemarin.

Khairul mengatakan, masyarakat perlu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan manajemen pemerintahan dan pelaksanaan proyek pembangunan agar uang rakyat tidak dikorupsi.

“Akan tetapi, kritikan yang dilakukan jangan sampai menimbulkan fitnah, agar tidak merugikan pribadi dan keluarga oknum pejabat. Terlebih-lebih lagi menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya.

Bila memang ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proses pengadaan jasa dan tender proyek, lanjutnya, biarlah ini menjadi domain aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan). Masyarakat tinggal melaporkannya dengan bukti-bukti yang ada”, tegasnya.

Menanggapi pembangunan Pendopo Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Batubara senilai Rp 678 juta di Komplek Perumahan Karyawan PT Inalum Tanjung Gading, Gemkara memandang fasilitas kediaman resmi (rumdis) bupati semestinya harus ada.

“Saat ini kantor bupati yang representatif dan Rumah Dinas Bupati belum ada sejak kepemimpinan rejim terdahulu. Ini jelas merupakan kesalahan bupati dan anggota legislatif terdahulu. Sehingga kita sangat prihatin dengan kondisi Batubara yang tidak memiliki kantor bupati dan rumah dinas bupati,” paparnya.

Gemkara menilai pendopo yang dibangun di kediaman sementara Bupati di Tanjung Gading sangat wajar untuk lebih meningkatkan efektifitas pelayanan dan manajemen Pemkab Batubara.

Rumdis Bupati sampai saat ini masih meminjam perumahan milik PT Inalum (Persero). Ini sangat terpaksa dilakukan Zahir karena masalah situasi.

“Saya tahu betul Pak bupati kita ini punya marwah, namun karena situasi terpaksa dia lakukan. Lagi pula, rumah dinas sementara bupati saat ini sebenarnya dirasakan kurang memadai untuk menunjang kinerja, efektifitas, produktivitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” tambahnya.

Jadi, lanjutnya, Gemkara menilai pembangunan pendopo rumah dinas bupati bukan kebijakan yang kontra produktif, menghamburkan uang rakyat. Ada kebutuhan sangat mendesak demi peningkatan pelayanan publik dalam pembangunan pendopo rumas dinas,” katanya.

Persoalan ada tudingan mubazir karena pendopo dibangun di lokasi tanah tidak permanen milik pemerintah, menurut Gemkara, hal itu tergantung dari sudut pandang masing-masing. Kalau kita berfikir jernih, pasti pembangunan pendopo itu sangat positif.

“Kita harus mengetahui secara mendalam situasi psikologis, sosiologis dan keadaan Pemkab Batubara sejak ditinggalkan rejim terdahulu”, ujarnya.

Karenanya, Gemkara mendukung dan memback up tekad Bupati Zahir untuk mempercepat pembangunan kantor bupati dan kantor lainnya yang representatif dalam satu lokasi strategis.

“Gemkara minta kearifan kita semua. Jangan sampai ada gangguan terhadap program kebijakan bupati untuk membangun Batubara”, tegasnya.

Evaluasi kinerja Pemkab Batubara dalam setahun yang dilakukan institusi negara seperti legislatif, BPKP, BPK, dan lain-kain, jika memang ada temuan hukum maka menjadi kompetensi aparat penegak hukum.

Khairul berharap agar masyarakat Batubara tetap menjaga kamtibmas di Bumi Melayu Tanah Bertuah Batubara, karena baru satu tahun Zahir – Oky memimpin di Batubara.

“Jangan membuat kegaduhan. Kritik membangun boleh-boleh saja. Namun sebagai warga yang baik juga harus memberikan solusi yang terbaik,” harapnya.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed